Sesuai Mandat UU, Presiden yang Susun Struktur Organisasi BPI Danantara

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri BUMN Erick Thohir, usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025). Foto: DPR
Selepas pengesahan Rancangan Undang-Undang BUMN menjadi UU, maka Presiden Prabowo Subianto akan menyusun struktur organisasi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Diketahui pembentukan BPI Danantara menjadi salah satu materi pokok dalam RUU BUMN itu.
“Dewan Pengawas (Dewas) Danantara atau apa pun itu nanti akan ditetapkan presiden, sehingga siapa yang akan ditetapkan kami belum tahu pada saat ini,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons isu Menteri Erick Thohir menjadi Dewas Danantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Dasco mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu aturan terkait peraturan pemerintah yang mengatur aset BUMN yang akan dikelola Danantara. Sedangkan, Danantara bertanggung jawab dalam mengoptimalkan investasi BUMN.
“Kalau menurut UU-nya itu seluruh BUMN akan dioptimalkan investasi di bawah BPI Danantara,” kata Dasco.
Karena itu, kata Dasco, pihaknya meminta publik untuk bersabar menanti UU BUMN beserta PP yang baru. “Kami tunggu ini sebentar lagi diundangkan dan PP-nya jadi, baru kemudian kami akan keluarkan supaya tidak menjadi rancu di masyarakat,” kata Dasco.
Penerbitan UU BUMN dan PP-nya itu, kata Dasco, menjadi penting untuk menangkal kekhawatiran investor atas regulasi itu. “Nah, justru itu supaya investor nanti akan melihat dengan jelas setelah RUU ini disahkan atau diundangkan,” kata Dasco.
Mengenai modal awal Danantara yang akan mencapai Rp 1.000 triliun, Dasco meminta publik untuk merujuknya ke UU BUMN. “Makanya saya bilang nanti lihat saja UU-nya, supaya enggak meraba-raba,” kata Dasco.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyetujui pengesahan RUU BUMN menjadi UU dalam sidang paripurna pada Selasa (4/2) ini. Dalam UU tersebut memberi mandat kepada Erick menjadi ketua Dewan Pengawas Danantara.
“Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota,” tulis Pasal 3M RUU BUMN tersebut.
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 30 RUU BUMN, tugas pengawasan Dewas terhadap Danantara mencakup menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana. Juga akan mengevaluasi pencapaian KPI, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepadapPresiden.