Sesuai UU PPSK, LPS Dapat Tambahan Tugas Menjadi Lembaga Penjamin Polis Asuransi
Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disahkan sebagai undang-undang (UU), maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat kewenangan sebagai penjamin polis asuransi.
“Tujuan tugas dan wewenang LPS ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di sidang paripurna DPR, Kamis (15/12).
Terkait dengan kewenangan tersebut, kata Sri Mulyani, pemerintah mengapresiasi DPR karena memiliki pandangan yang sama soal penguatan perlindungan masyarakat yang beraktivitas dalam industri asuransi melalui pembentukan program penjaminan polis (PPP).
Di samping itu, kata Sri Mulyani, untuk mempercepat penciptaan sumber pendanaan jangka panjang yang kuat dan stabil, UU PPSK juga memperbaiki pengaturan program pensiun baik yang wajib maupun sukarela. Pengaturan tersebut penting dilakukan, terutama dalam hal memberikan perlindungan ketika menghadapi potensi guncangan-guncangan ekonomi yang mungkin dialami masyarakat saat masih bekerja atau di masa tua.
“Dalam jangka panjang sebagaimana terjadi pada berbagai negara iuran wajib dana pensiun juga akan membuat sistem keuangan nasional menjadi lebih stabil, lebih dalam, dan lebih inklusif,” kata Sri Mulyani.
Meski demikian, kata Sri Mulyani, LPS memiliki waktu 5 tahun untuk menyiapkan tugas dan kewenangan baru sebagaimana amanat UU PPSK. Soal kewenangan baru LPS itu terdapat dalam Pasal 7 UU PPSK.
Sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat 2, disebutkan bahwa LPS dalam menjalankan fungsi bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjamin polis dan melaksanakan program penjaminan polis.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LPS berwenang mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, perusahaan perasuransian, serta laporan hasil pemeriksaan bank, dan perusahaan perasuransian. LPS berwenang untuk, melakukan pemeriksaan bank dan perusahaan perasuransian baik sendiri maupun bersama dengan OJK dan/atau Bank Indonesia.
“Melakukan pemeriksaan bank dan perusahaan perasuransian baik sendiri maupun bersama dengan OJK dan/atau Bank Indonesia. Melakukan penempatan dana pada bank dan perusahaan perasuransian dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari OJK dan sebagai pengelola statuter berdasarkan penunjukan dari OJK,” tulis beleid UU PPSK.