Soal Kebijakan Impor BBM, Wakil Ketua Komisi VI DPR Bela Pertamina

0
43
Reporter: Wisnu Yusep

Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nurdin Halid membantah keras tudingan monopoli dalam kebijakan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sepenuhnya diserahkan kepada Pertamina.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar urusan bisnis, melainkan mandat konstitusi yang harus dipenuhi untuk menjaga kedaulatan energi nasional.

Nurdin Halid menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan utama. Pasal ini mengamanatkan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, seperti BBM, harus dikuasai oleh negara.

Dengan demikian, peran Pertamina sebagai perpanjangan tangan negara menjadi krusial. “BBM adalah kebutuhan pokok rakyat. Karena itu, negara wajib hadir sebagai pengendali utama melalui Pertamina. Kebijakan ini sepenuhnya selaras dengan mandat konstitusi dan semangat Ekonomi Pancasila,” ujar Nurdin, seperti dikutip dalam keterangan pers pada Senin, (22/09/2025).

 

Mengapa Impor Satu Pintu?

Nurdin menjelaskan bahwa skema ini justru bertujuan untuk menguatkan stabilitas pasokan dan mengendalikan harga di tengah fluktuasi harga minyak global. Ia menilai, jika impor dibebaskan sepenuhnya kepada pihak swasta, terutama asing, dikhawatirkan kendali pasokan energi nasional akan lepas dari tangan negara.

Baca Juga :   Pagu Indikatif dan Usulan Tambahan Anggaran Kemenparekraf Capai Rp 4 T untuk 2023

Meski demikian, Nurdin menegaskan bahwa peran swasta tidak diabaikan. SPBU swasta tetap mendapatkan kuota impor tambahan. Bahkan, kuota impor mereka naik dari 1 juta kiloliter pada 2024 menjadi 1,1 juta kiloliter pada 2025, sebuah kenaikan signifikan sebesar 110%.

Namun, saat kuota habis, mereka tetap harus membeli pasokan tambahan dari Pertamina, yang merupakan kesepakatan bersama.

Nurdin juga mengklarifikasi bahwa gangguan distribusi yang sempat terjadi di sejumlah SPBU swasta baru-baru ini bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan nasional, melainkan masalah internal perusahaan.

 

Solusi dan Kesepakatan

Untuk mengatasi isu ini, Pertamina dan SPBU swasta telah mencapai kesepakatan baru yang mencakup empat poin penting.

Pertama, pembelian pasokan melalui skema base fuel dari Pertamina.

Kedua, jaminan mutu oleh surveyor independen.

Ketiga, harga adil dan transparan.

Keempat, implementasi segera dengan target pasokan masuk dalam tujuh hari ke depan.

Nurdin menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal agar pasokan energi tetap tersedia dan harganya terjangkau bagi masyarakat.

“Hajat hidup orang banyak tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar semata,” tegasnya.

Leave a reply

Iconomics