KPK: Tak Hanya Tersangkakan di Kasus EDC BRI, EL Dipanggil Juga untuk Kasus Digitalisasi SPBU
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak jaring-jaring dugaan korupsi yang melibatkan proyek digitalisasi di dua BUMN besar, yakni Pertamina dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dalam langkah terbaru, KPK memanggil Elvizar (EL), mantan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, untuk dimintai keterangan terkait dua kasus yang berbeda.
EL, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI, kini juga terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pertamina. Panggilan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/09/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Elvizar dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus digitalisasi SPBU Pertamina.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EL, pensiunan atau mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi,” ujar Budi.
Jejak Kasus yang Saling Terkait
Kasus digitalisasi SPBU di Pertamina mulai diselidiki KPK sejak September 2024. Setelah naik ke tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka, namun belum mengumumkan nama-nama mereka secara resmi.
Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara, dan saat ini KPK sedang menghitung total kerugiannya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, kasus korupsi mesin EDC di BRI menyeret EL dan empat tersangka lain, termasuk dua mantan petinggi BRI, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI, CBH dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, IU. Proyek ini ditaksir merugikan negara miliaran rupiah.
Panggilan terhadap Elvizar menunjukkan adanya dugaan keterkaitan antara PT Pasifik Cipta Solusi dan dua proyek besar di BUMN. KPK juga memanggil ERM, General Manager Business Service and Synergy Group PT PINS Indonesia, sebagai saksi dalam kasus Pertamina, menandakan penyidikan yang semakin mendalam.