Paripurna DPR Tetapkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor, Ini Kata KY

0
297
Reporter: Rommy Yudhistira

Sidang paripurna DPR menetapkan calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung (MA) yang telah melewati uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. Proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung merupakan rangkaian untuk menyetujui sebagaimana amanat dari UUD 1945.

“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III atas hasil pemeriksaan calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor pada MA tahun 2021/2022 dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/2).

“Setuju,” jawab anggota sidang.

Dalam laporannya di paripurna, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyampaikan, kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung menjadi syarat penting untuk memenuhi kriteria calon hakim agung di MA. Atas dasar itu, Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dan pandangan 9 fraksi menyetujui 2 calon hakim agung dan 2 calon hakim ad hoc Tipikor di MA tahun 2022.

Para hakim itu, kata Adies, terdiri atas Nani Indrawati sebagai calon hakim agung bidang perdata dan Cerah Bangun sebagai calon hakim agung untuk tata usaha negara khusus pajak. Sedangkan, calon hakim ad hoc Tipikor MA adalah Agustinus Purnomo Hadi dan Arizon Mega Jaya.

Baca Juga :   Demi Kepastian Hukum, Kejaksaan RI Harus Taati Putusan MA agar Kembalikan Kapal LNG Aquarius

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut. Walau saat bersamaan harapannya semua calon yang diajukan KY dapat disetujui.

“Saat ini, persoalan yang perlu segera dijawab dari keputusan ini adalah kebutuhan yang sangat riil di MA terkait hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor. Karena hal ini sangat berdampak pada penanganan perkara dan kepentingan pencari keadilan,” kata Miko dalam keterangan resminya di Jakarta.

Akan tetapi, kata Miko, publik perlu mengetahui, KY sudah menyeleksi para calon hakim agung dengan standar kualitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam waktu 6 bulan, KY telah sejauh mungkin mendorong seleksi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Dengan demikian, semua calon yang diajukan KY ke DPR adalah calon-calon yang sudah diputuskan melewati standar kualitas dan integritas itu,” ujar Miko.

 

Leave a reply

Iconomics