
Tatib Bisa Beri Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Negara, Pakar HTN: Langkah yang Salah

Pemilihan Capim KPK di Komisi III DPR/Istimewa
Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (04/02/2025) menuai kritik. Pasalnya, dinilai bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan.
Menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari, aturan baru DPR RI itu berpotensi menciptakan konflik kepentingan serta hanya untuk mengancam independensi sejumlah lembaga negara.
Pasalnya, dalam aturan baru ini, DPR memberikan dirinya kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
“Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat Indonesia,” kata Feri ketika dihubungi Theiconomics.com pada Kamis (06/02/2025).
Menurut Feri, apa yang dilakukan DPR RI ini seolah tidak paham dengan peraturan dan perundang-undangan, karena mau mengoreksi dan ingin memberhentikan pejabat negara.
“Itu bukan tugas DPR, bukan kewenangan. Dia (DPR) sudah mencampur wilayah yang terlalu jauh di kekuasaan negara ini,” kata Feri.
Kemudian, lanjut Feri, DPR pun seolah tidak paham mengenai perundang-undangan. Kata Feri, aturan tatib bisa mengubah Undang-Undang Dasar. “Ini tentu aneh sekali, ini jelas terjadi pelanggaran dan tidak sah sebenarnya,” kata dia.
Yang perlu diingat, kata Feri, aturan baru yang dibuat DPR hanya Tatib, yang seharusnya tidak berpengaruh dengan urusan di luar DPR. “Ini hanya Tatib, seharusnya lebih mengurusi internal DPR, namanya juga Tatib ya mengurusi DPR,” kata Feri.
Menurut Feri, ini merupakan langkah ‘licik’ DPR untuk melakukan penekanan-penekan secara politik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi menurut saya ini janggal, motifnya mungkin dalam rangka hanya untuk menekan pejabat tertentu, terutama MK. Dan ini cara permainan politik yang tidak sehat yang pernah dilakukan DPR saat ini,” pungkas Feri.
Leave a reply
