Tok! DPR Sepakati Komisi Ditambah Menjadi 13, Ini Komposisinya
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati penambahan jumlah komisi dari sebelumnya 11 menjadi 13 pada masa jabatan 2024-2029. Kesepakatan penambahan komisi itu tertuang dalam Rapat Paripurna, Selasa (15/10).
Puan Maharani selaku Ketua DPR periode 2024-2029 itu sebelum memutuskan meminta persetujuan kepada angota DPR yang hadir.
“Kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10).
Anggota yang hadir pun menjawab setuju. “Setuju,” gemuruh suara anggota DPR. Lantas Puan pun memberikan pemaparan mengenai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.
Adapun AKD itu terdiri atas pimpinan DPR, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antarparlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, serta alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna DPR RI.
Adapun jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD, yakni, Komisi I berjumlah 45 anggota, Komisi II berjumlah 44 anggota, Komisi III berjumlah 45 anggota, Komisi IV berjumlah 45 anggota.
Selanjutnya Komisi V berjumlah 45 anggota, Komisi VI berjumlah 45 anggota, Komisi VII berjumlah 44 anggota, Komisi VIII berjumlah 44 anggota, Komisi IX berjumlah 45 anggota, Komisi X berjumlah 45 anggota, Komisi XI berjumlah 45 anggota, Komisi XII berjumlah 44 anggota, dan Komisi XIII berjumlah 44 anggota.
Sementara masing-masing fraksi di setiap komisi yakni, PDI Perjuangan 9 anggota untuk 6 komisi, 8 anggota untuk 7 komisi. Partai Golkar 8 anggota untuk 11 komisi, 7 anggota untuk 2 komisi.
Selanjutnya Partai Gerindra 7 anggota untuk 8 komisi, 6 anggota untuk 5 komisi. Partai NasDem 6 anggota untuk 4 komisi dan 5 anggota untuk 9 komisi. PKB 6 anggota untuk 3 komisi, 5 anggota untuk 10 komisi.
Kemudian, PKS 5 anggota untuk 1 komisi, 4 anggota untuk 12 komisi. PAN 4 anggota untuk 9 komisi, 3 anggota untuk 4 komisi; serta. Partai Demokrat 4 anggota untuk 5 komisi, 3 anggota untuk 8 Komisi.
Penambahan Komisi di DPR, kata Puan, berkaitan dengan adanya penambahan jumlah kementerian. Dengan begitu, dia memandang perlu ada keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif.