Wakil Ketua Komisi VIII DPR Terharu Setelah UU TPKS Resmi Disahkan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyebut pengesahan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan proses panjang dari perjuangan perempuan di Indonesia. Itu sebabnya, pengesahan UU tersebut sungguh membuat terharu.
“Saya merasa terharu juga UU ini disahkan,” kata Diah beberapa waktu lalu.
Menurut Diah, pengesahan UU TPKS juga sebagai hadiah dalam memperingati hari Kartini pada 21 April mendatang. “Pembahasannya panjang dari di Komisi VIII periode lalu. Lalu diusulkan untuk dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Prosesnya sekitar 2 tahun lebih,” ujar Diah.
Diah karena itu mengapresiasi dukungan publik terhadap UU TPKS. Ketika UU tersebut dalam proses pembahasan, terbentuk kesadaran publik yang menilai pentingnya perundang-undangan tersebut sehingga pada akhirnya disahkan.
“Dukungan publik meluas bahkan kampus-kampus menunjukkan keprihatinan tentang maraknya tindak kekerasan seksual,” kata Diah.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah menyetujui pengesahan UU TPKS dalam rapat paripurna pada 12 April lalu. Dalam laporannya, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya memaparkan, hasil pembahasan RUU TPKS terdiri atas 93 pasal dengan 8 bab. Pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menugaskan Baleg untuk membahas RUU TPKS.
Selanjutnya, kata Willy, RUU TPKS juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini masih jauh dari keterlibatan hukum. Itu sebabnya, RUU tersebut penting mendapat persetujuan paripurna untuk disahkan menjadi UU.
“Di mana penantian korban, perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia, dari para predator seksual yang selama ini masih bergentayangan,” kata Willy.