OJK: Kredit Hanya Tumbuh 1,49% di Triwulan II/2020

0
800
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Ketua DK OJK Wimboh Santoso dan Anggota DK OJK Heru Kristiana/Ist

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan penyaluran kredit oleh perbankan pada triwulan I/2020 anjlok hingga 1,49% secara tahunan (yoy). Angka tersebut turun 1,28% jika dibandingkan periode kuartal I/ 2020 sebesar 2,77% yoy.

“Di tengah pelemahan aktivitas ekonomi sebagai dampak dari pembatasan sosial dan protokol dari manajemen Covid-19, ini berpengaruh secara tidak langsung pada intermediasi perbankan di mana pertumbuhan selama triwulan II/2020 terpantau tumbuh positif pada level 1,49% yoy,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat telekonferensi pers bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara daring, Rabu (5/8).

Kondisi pandemi juga telah berdampak pada rasio kredit macet (NPL) perbankan. Untuk NPL gross perbankan di triwulan II/2020, kata Wimboh, berada di posisi 3,11% atau naik dari triwulan I di posisi 2,77%.

Meski demikian, Wimboh tetap optimistis fungsi intermediasi perbankan akan meningkat kembali pada semester II tahun ini, sejalan dengan diimplementasikannya berbagai paket stimulus kebijakan di sektor fiskal, moneter dan sektor keuangan. Semisal, penjaminan kredit modal kerja untuk sektor UMKM dan sektor korporasi padat karya, dan juga subsidi suku bunga bagi UMKM.

Baca Juga :   OJK Bersiap-siap Menyambut Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto

“Karena penjaminan korporasi memberikan keyakinan, memitigasi risiko dari risiko default, risiko kredit yang dihadapi bank. Karena 50% dijamin oleh LPEI atau PII. Ini luar biasa dan tentunya ini sangat positif bagi perbankan. Termasuk UMKM, di UMKM sudah cukup kelihatan dampaknya,” kata Wimboh.

Menurut Wimboh, stimulus kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sejauh ini sudah kelihatan dampaknya terhadap pertumbuhan kredit pada Juli 2020. Per 22 Juli, pertumbuhan penyaluran kredit perbankan sudah naik hingga 2,27% yoy, dari 1,5% yoy di Juni lalu. Pertumbuhan kredit tersebut, kata Wimboh, terutama didorong oleh penyaluran kredit yang dilakukan bank-bank BUMN (Himbara) kepada sektor UMKM.

Itu karena timulus pemerintah kepada perbankan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2020 di mana pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada bank-bank Himbara yang akan di-leverage sebagai kredit modal kerja sebesar 3 kali lipat dari dana yang ditempatkan sampai dengan bulan September. Per 27 Juli, Himbara telah menyalurkan kredit sebesar Rp 60,26 triliun kepada 691 debitur UMKM dari dana yang ditempatkan oleh pemerintah tersebut.

Baca Juga :   Virus Corona Belum Menggoyahkan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

 

 

Leave a reply

Iconomics