Jiwasraya Mulai Bayar Pemegang Polis Tradisional Tahap I

0
596
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyebutkan mulai Selasa (31/3) mulai membayar tahap pertama klaim nasabah yang telah jauh tempo senilai Rp 470 miliar. Pembayaran tahap pertama ini akan diberikan kepada 15 ribu pemegang polis tradisional yang telah diverifikasi.

“Perseroan memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk membayar kewajiban. Namun, ketersediaan dana yang sangat terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret ini dilakukan kepada sebagian pemegang polis tradisional,” kata Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ketika telekonferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3).

Hexana mengatakan, pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan nasabah produk JS Saving Plan akan dilakukan dalam tahap selanjutnya. Juga setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan besaran jadwal dan jangka waktu pembayaran.

Hexana menambahkan, pihaknya sedang dalam tahap pembahasan dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan selaku pemegang saham perseroan, serta dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. Adapun sumber dari dana pembayaran tahap pertama ini, lanjut Hexana, berasal dari penjualan aset-aset finansial miliki Jiwasraya yang masih bisa dilikuidasi.

Baca Juga :   Angkasa Pura I Siapkan 6 Bandara untuk Embarkasi dan Debarkasi Jemaah Haji

Hexana juga menjelaskan bahwa pihaknya mampu melikuidasi aset finansialnya melalui mekanisme repurchasing agreement (repo). “Kemudian karena market recovery, kita dapat sisa haircut-nya. Lalu dulu waktu market crash jika likuidasi langsung akan me-realise loss, ini yang dulu saya pernah sampaikan, tapi waktu itu saya memilih metode repo. Dengan repo dan market recovery, saat reponya lunas kita dapat sisa (haircut) yang kita pakai untuk 470 miliar ini,” kata Hexana.

Kasus gagal bayar Jiwasraya ini sempat mengguncang publik karena disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah. Karena itu, kasus ini pun dibawa ke jalur hukum. Tak menunggu lama, Kejaksaan Agung bergerak cepat menyidiknya dan menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.

Mereka yang jadi tersangka dalam kasus ini adalah Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), Heru Hidayat (Preskom PT Trada Alam Minera), Benny Tjokrosaputro (Komut PT Hanson International) dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).

Baca Juga :   17 BUMN Berdayakan UMKM Naik Kelas Lewat Program BUMN Teman Bersenyum

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah kerugian negara itu terdiri atas investasi saham senilai Rp 4,65 triliun dan investasi reksa dana senilai Rp 12,16 triliun.

Catatan per September 2019 nilai total aset Jiwasraya mencapai Rp 25,68 triliun sedangkan total liabilitas mencapai Rp 49,60 triliun. Adapun terjadi ekuitas negatif sebesar Rp 23,92 triliun dan rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) Jiwasraya minus hingga 664,4%.

Leave a reply

Iconomics