KUB Besutan BPD Diharapkan Aktif Dongkrak Kredit UMKM dan Pertumbuhan Daerah
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae/Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Kelompok Usaha Bank (KUB) yang dibentuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) berperan penting dalam meningkatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa rampungnya pembentukan KUB menjadi tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah. Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan semakin meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi serta perannya sebagai agen pembangunan di daerah.
“Pembentukan KUB bukan semata-mata kebijakan konsolidasi perbankan, tetapi merupakan strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD dengan struktur permodalan yang kuat, tata kelola yang baik, serta sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,” kata Dian dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa sinergi dalam KUB harus dibangun berdasarkan prinsip mutual benefit dan keselarasan visi pembangunan daerah. Melalui KUB, BPD diharapkan dapat meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan.
Peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD dinilai sangat strategis, antara lain melalui dukungan kebijakan daerah dalam membangun ekosistem usaha yang kondusif, penguatan permodalan yang berkelanjutan, serta penempatan BPD sebagai mitra utama dalam program pembangunan daerah.
Konsolidasi dan sinergi melalui KUB juga diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Peningkatan kredit UMKM di daerah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat basis usaha lokal, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.