KPK Tahan Bupati dan Sekda Cilacap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan THR

0
50
Reporter: Wisnu Yusep

Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD) resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi pemerasan tunjangan hari raya (THR).

Keduanya kini telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/03/2026) malam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidikan dimulai setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga keduanya resmi disematkan status tersangka dalam kasus tersebut.

“KPK menetapkan dua tersangka, yakni saudara AUL selaku Bupati dan saudara SAD selaku Sekda,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta.

Kedua orang nomor satu di Cilacap itu kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.

Kasus ini, kata Asep, bermula dari laporan masyarakat terkait perintah Bupati AUL kepada Sekda SAD untuk mengumpulkan uang THR bagi kepentingan pribadi dan pihak eksternal, termasuk unsur Forkopimda.

Baca Juga :   Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja Secara Penuh, Tak Boleh Dicicil

SAD bersama tiga asisten daerah, kata Asep, kemudian mematok target setoran antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.

Dalam praktiknya, sepanjang 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap menyetorkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta dari target awal sekitar Rp750 juta.

Asep menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pelanggaran integritas yang serius. Asep memperingatkan bahwa praktik pengumpulan dana ilegal seperti ini dapat memicu “efek domino” korupsi lainnya, seperti pemerasan terhadap pihak swasta demi menutupi setoran yang diminta pimpinan.

“Hal ini berdampak langsung pada kerugian keuangan daerah dan penurunan kualitas infrastruktur di Cilacap,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, AUL dan SAD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a reply

Iconomics