Eks Dirjen PHU Kemenag Diduga Terima Aliran Uang Rp156 Juta dari Pihak Maktour
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp156 juta kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL). Uang tersebut diduga berasal dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemberian tersebut dilakukan dalam bentuk mata uang asing saat Hilman masih aktif menjabat sebagai Dirjen PHU.
”ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/03/2026) malam.
Jika dikonversi ke dalam rupiah berdasarkan kurs terkini, kata Asep, total uang tersebut mencapai sekitar Rp156 juta dengan rincian Rp84 juta dari mata uang dolar AS dan Rp72 juta dari mata uang riyal.
Asep mengungkapkan bahwa Ismail Adham, yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan uang tersebut sebagai bentuk “upeti” atau representasi bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Penerimaan sejumlah uang oleh HL dari para tersangka karena diduga sebagai representasi YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya.