KPK Endus Aliran US$30 Ribu ke Eks Stafsus Menag Terkait Korupsi Kuota Haji

0
52
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penyidik KPK menduga adanya aliran uang sebesar US$30.000 dari pihak swasta kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).

​Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang merugikan tata kelola haji nasional tersebut.

​”Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar US$30.000,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/03/2026) malam.

​Asep menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak berdiri sendiri. KPK mensinyalir posisi Gus Alex saat itu bukan sekadar staf teknis, melainkan representasi dari pemegang kebijakan tertinggi di Kementerian Agama.

​”KPK menduga Gus Alex menerima uang tersebut karena merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama saat itu),” tegas Asep.

​Penyidik kini tengah mendalami apakah aliran dana tersebut bertujuan untuk memengaruhi pembagian kuota haji tambahan atau terdapat kesepakatan khusus terkait operasional biro perjalanan haji tertentu.

Baca Juga :   Dugaan Skandal Jual-Beli "Kursi Desa": Bupati Pati Sudewo Resmi Berompi Oranye

“Rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics