Catatan Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset, Soroti Masalah Ini

0
38
Reporter: Wisnu Yusep

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Nasir Djamil melontarkan kritik keras terhadap mekanisme perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang memungkinkan penyitaan aset dilakukan tanpa menunggu putusan pidana.

Nasir mengkhawatirkan celah regulasi ini dapat memicu penyalahgunaan wewenang atau abuse of power di tengah kondisi penegakan hukum yang dinilai belum optimal.

​”Bagaimana kalau kemudian perampasan itu dapat dilakukan melalui putusan pengadilan tanpa harus putusan pidana?” ujar Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Senin (06/04/2026).

​Nasir mengingatkan bahwa meski negara memiliki otoritas untuk memaksa demi hukum, realita Indeks Persepsi Korupsi dan kualitas negara hukum di Indonesia masih menjadi tantangan besar.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa negara itu punya hak paksa, ya, coercive power untuk menegakkan hukum dan ketertiban. Dan itu adalah salah satu jalan menuju keadilan, tapi kalau kita lihat potret negara hukum di Indonesia ini memang masih jauh dari harapan,” tuturnya.

​Selain persoalan wewenang, politisi PKS ini juga menyoroti aspek teknis lainnya, mulai dari status hukum pelaku hingga tata kelola aset yang dianggapnya masih memiliki lubang. Ia menekankan perlunya aturan yang jelas mengenai aset pelaku yang meninggal dunia atau melarikan diri, yang sering kali membuat tuntutan hukum menjadi gugur di tengah jalan.

Baca Juga :   Wakil Ketua Komisi IV: BLT Minyak Goreng Tidak Tepat Sasaran

​”Terkait dengan pelaku meninggal, kabur, dan itu tuntutannya kemudian menjadi gugur. Kemudian tata kelola aset yang belum optimal, dan juga kerja sama internasional yang terbatas,” pungkas Nasir memberikan catatan mendalam atas rancangan undang-undang tersebut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics