Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Siman Bahar, tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan logam mulia antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dan PT Loco Montrado tahun 2017 meninggal dunia.
Kabar duka sekaligus perkembangan hukum ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/04/2026) malam.
“Betul, pagi ini pun dan tadi juga ada kami bahas bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Achmad Taufik kepada awak media pada 14 April 2026.
Menindaklanjuti wafatnya Direktur Utama PT Loco Montrado itu, KPK kini tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Secara hukum, status tersangka gugur demi hukum apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
Namun, Achmad menekankan bahwa penerbitan SP3 tidak dilakukan seketika. Lembaganya masih menunggu kelengkapan dokumen resmi untuk menutup berkas perkara Siman Bahar.
“KPK terlebih dahulu membutuhkan surat keterangan kematian dan sejumlah dokumen pendukung lainnya hingga SP3 tersebut resmi diterbitkan,” jelasnya.
Kasus yang menjerat Siman Bahar bukanlah perkara kecil. Berdasarkan perhitungan penyidik, dugaan rasuah dalam kerja sama pemurnian emas ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.
Selain Siman, pusaran kasus ini juga menyeret sejumlah pihak lainnya seperti Dody Martimbang, Mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2023.
Kemudian PT Loco Montrada. Pada 14 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi.