KPK Sita 6 Barang Milik Dirut PT Sinkos Terkait Dugaan Korupsi Ditjen Bea dan Cukai
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sedikitnya enam item barang milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Penyitaan yang dilakukan KPK ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi upaya paksa itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan aset tersebut dalam perkara yang sedang berjalan.
“Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan (Faizal Assegaf),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/04/2026).
Meski belum merinci seluruh daftar barang yang disita, Budi mengungkapkan bahwa sebagian besar aset yang diamankan merupakan perangkat digital. Barang-barang tersebut kini menjadi barang bukti resmi di bawah pengawasan KPK.
Budi menambahkan bahwa detail mengenai jenis dan spesifikasi barang akan dibuka secara transparan pada Rabu (15/04/2026). “Detailnya nanti ya,” tambahnya singkat.
Langkah penyitaan ini bukan tanpa dasar. Budi menekankan bahwa penyidik memiliki argumentasi hukum yang solid. Menariknya, Faizal Assegaf disebut telah memberikan keterangan yang kooperatif selama pemeriksaan.
“Pada pemeriksaan tersebut, perlu digarisbawahi bahwa yang bersangkutan sudah mengakui (kepemilikan/kaitan barang) kepada penyidik, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyitaan,” pungkas Budi.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterkaitan PT Sinkos Multimedia Mandiri dalam pusaran kasus korupsi di instansi pabean tersebut guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.