Kejagung Periksa Pejabat Kementerian ESDM di Skandal Pertambangan PT AKT

0
83
Reporter: Wisnu Yusep

Zyrex Bank Mandiri

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam pusaran korupsi tata kelola pertambangan batu bara yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa kesaksian dari pihak regulator sangat diperlukan untuk membedah kronologi penyimpangan pengelolaan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/04/2026) petang.

Keterlibatan Kementerian ESDM dalam pusaran kasus ini menjadi sorotan lantaran statusnya sebagai regulator. Sejatinya, pemerintah telah menerbitkan SK Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 yang mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan PT AKT sejak 19 Oktober 2017.

Namun, meski izin operasional telah dicabut, kata Syarief PT AKT disinyalir tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Praktik ini, kata dia, diduga kuat berjalan melalui penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah serta adanya “main mata” dengan oknum penyelenggara negara.

Baca Juga :   Mind Id Minta Dukungan Komisi XII DPR soal Anggaran Rp 20,6 T untuk RKAP 2025

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru yang memperpanjang daftar hitam dalam kasus ini mulai dari, HS (Hendry Sulfian) merupakan mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

Kemudian BJW (Bagus Jaya Wardhana) merupakan Direktur PT AKT dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin) merupakan General Manager PT OOWL Indonesia.

Syarief menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kementerian teknis jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Apabila ada penyelenggara negara lainnya yang cukup bukti, tentu akan kami proses. Untuk saat ini, [unsur penyelenggara negara] masih dari pihak kesyahbandaran,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Samin Tan (ST), selaku beneficial ownership PT AKT, sebagai tersangka utama. ST diduga menggerakkan PT AKT dan perusahaan afiliasinya untuk tetap mengeruk kekayaan alam tanpa legalitas yang sah, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta beberapa pasal dalam KUHP baru terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Leave a reply

Iconomics