KPK Dalami Mekanisme Pengurusan Cukai Lewat Pemeriksaan Direksi Perusahaan Rokok

0
68
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan mendalami proses pengurusan cukai oleh pelaku usaha. Pada 27 April 2026, penyidik KPK memeriksa seorang direksi PT Gading Gadjah Mada berinisial KM sebagai saksi. Pemeriksaan ini difokuskan pada mekanisme yang ditempuh perusahaan rokok dalam mengurus kewajiban cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saksi hadir dan memberikan keterangan terkait praktik di lapangan.

“Penyidik mendalami proses dan mekanisme yang dilakukan oleh para pengusaha rokok dalam pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (28/04/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari temuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) serta penggeledahan yang dilakukan sebelumnya. Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah uang tunai.

Uang tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak di Ditjen Bea Cukai dan diduga berasal dari pengusaha rokok yang tengah mengurus cukai. Temuan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memetakan alur transaksi dan potensi penyimpangan dalam proses administrasi cukai.

Baca Juga :   Survei KPK Sebut Politik Uang Masih Jadi Isu di Pemilu 2024, Perempuan Paling Rentan

Diketahui, kasus ini bermula dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi itu, salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yaitu Rizal
Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri dan Dedy Kurniawan. KPK kemudian menetapkan tersangka tambahan, yakni Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari 2026. Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang itu ditemukan dalam lima koper dan diduga berkaitan dengan praktik suap serta gratifikasi dalam pengurusan impor dan cukai.

Budi menilai pengurusan cukai memiliki potensi kerawanan apabila tidak diawasi secara ketat. Interaksi antara pelaku usaha dan aparat dapat membuka celah terjadinya praktik suap, terutama jika prosedur tidak dijalankan secara transparan. Oleh karena itu, penguatan sistem, digitalisasi layanan, serta pengawasan internal menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi di sektor ini. Penyidikan, kata Budi, masih terus berjalan untuk menelusuri peran para pihak serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Leave a reply

Iconomics