KPK Ungkap Uang Setoran ASN ke Bupati Nonaktif Cilacap, Per Orang Sampai Rp10 Juta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengumpulan uang di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang nilainya berkisar Rp3 juta hingga Rp10 juta per orang. Dana tersebut diduga mengalir kepada Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengumpulan dana itu dilakukan secara mandiri oleh para ASN, bahkan sebagian di antaranya harus meminjam uang untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Nilainya bervariasi, mulai dari Rp3 juta sampai Rp10 juta, yang dihimpun dari sejumlah staf,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (06/05/2026).
KPK, kata Budi, menduga mekanisme pengumpulan dilakukan secara berlapis. Setoran dari staf, lanjut Budi, dihimpun oleh atasan langsung, kemudian diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi hingga sampai ke pihak yang diduga meminta.
Pola ini, kata Budi lagi, mengindikasikan adanya praktik pemerasan terstruktur di lingkungan birokrasi daerah. Meski demikian, Budi menyatakan belum menemukan indikasi bahwa dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini, kata Budi, penyidik fokus menelusuri bagaimana perintah pengumpulan dana ASN itu disampaikan dan dijalankan. Dalam pengembangannya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai saksi pada 5 Mei 2026.
Mereka yang dimintai keterangan antara lain Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Disdukcapil, Asisten Administrasi Umum Setda, Kepala Badan Kesbangpol, serta Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap.
“Saksi didalami terkait alur perintah, mekanisme pengumpulan, serta bagaimana instruksi tersebut dijalankan di internal OPD,” kata Budi.
Perlu diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam OTT itu, KPK mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama puluhan pihak lainnya serta menyita sejumlah uang tunai. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lain terkait anggaran tahun 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp515 juta disebut untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.