KPK Telusuri Pihak-pihak di Kementerian Perhubungan yang Berpotensi Terlibat di Kasus Dugaan Fee Proyek DJKA

0
211
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penelusuran dugaan aliran dana proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diduga mengalir ke mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, melalui staf ahlinya, Robby Kurniawan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan penyidik masih mengonfirmasi informasi itu, termasuk kemungkinan peran pihak-pihak di lingkaran kementerian.

“Kami masih dalami terkait itu,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (06/05/2026).

Selain dugaan aliran dana, KPK juga menguji apakah praktik pengondisian proyek di DJKA terjadi atas sepengetahuan atau perintah pihak di level kementerian.

“Kami mendalami bagaimana peran pihak-pihak di Kementerian Perhubungan dalam konteks pengadaan barang dan jasa di DJKA,” kata Budi.

Pendalaman ini, kata Budi, menjadi krusial karena DJKA merupakan unit strategis di bawah Kementerian Perhubungan, dengan proyek bernilai besar dan tersebar di berbagai wilayah.

Dalam perkara ini, nama Budi Karya terakhir diperiksa sebagai saksi pada 9 Maret 2026, sementara Robby Kurniawan diperiksa pada 5 Mei 2026. Pemeriksaan keduanya diarahkan untuk menelusuri alur komunikasi kebijakan, kemungkinan perantara aliran dana serta hubungan antara pengambil kebijakan dan pelaksana proyek.

Baca Juga :   KPK: Dugaan Pemerasan dengan Mematok Tarif Pengurusan Izin Tinggal WNA 

 

Fakta Persidangan

Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan membuka dimensi baru. Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto mengaku pernah diminta mengumpulkan dana yang dikaitkan dengan kepentingan politik. Di hadapan majelis hakim, Danto menyebut permintaan itu berasal dari Budi Karya Sumadi dan berkaitan dengan kebutuhan Pemilu 2024, termasuk Pilpres dan Pilkada Sumatera Utara.

“Beliau minta saya membantu Pilpres. Saya jalankan karena takut dicopot,” ujar Danto dalam persidangan yang digelar pada Rabu (01/04/2026).

Pengumpulan dana itu, ungkap Danto dilakukan melalui struktur proyek. Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut diminta mengoordinasikan pengumpulan dana dari kontraktor, dengan target sekitar Rp600 juta per PPK.

Majelis hakim pun lantas mendalami mekanisme itu, termasuk aliran dana dan tujuan penggunaannya. Pertanyaan hakim menyoroti dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pengamanan politik.

“Benarkah untuk pengamanan Pilpres?” tanya hakim.

“Benar, untuk Pilpres dan Pilkada Sumut,” jawab Danto.

Keterangan ini menjadi salah satu titik penting dalam menguji apakah terdapat relasi antara proyek infrastruktur dan pembiayaan politik.

Baca Juga :   KPK Periksa Stafsus Eks Menteri Agama Yaqut, Pendalaman Barang Bukti yang Disita

Dalam sidang yang sama, Budi Karya Sumadi membantah seluruh tudingan yang dilayangkan Danto. Ia membantah pernah memberikan perintah pengumpulan dana maupun intervensi proyek.

“Saya tidak pernah memerintahkan itu. Tidak benar ada pengumpulan dana,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Meski telah dicecar dengan keterangan saksi lain yang dinilai rinci, Budi tetap pada posisinya bahwa tidak ada instruksi terkait praktik itu.

Perlu diketahui, kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatera Utara periode 2021–2024. KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat proyek dan swasta. Dua terdakwa yang tengah diadili adalah Muhlis Hanggani Capah (PPK) dan Eddy Kurniawan Winarto (pihak swasta). Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan tender proyek melalui pemberian suap.

Modus yang terungkap mencakup pengondisian pemenang tender, distribusi fee proyek serta dugaan pemanfaatan proyek untuk kepentingan nonteknis.

Leave a reply

Iconomics