KPK Dalami Peran Pemilik Maktour Usai Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pendalaman dilakukan setelah KPK menahan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham (ISM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Apakah peran-peran FHM atau pemilik Maktour ini juga dapat dikategorikan bersama-sama atau mengetahui? Nah, itu yang sedang didalami,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (09/06/2026).
Taufik menjelaskan hingga saat ini penyidik baru memetakan peran Ismail Adham sebagai pihak dari Maktour yang terlibat dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peran Ismail telah dianalisis dan dibahas secara mendalam oleh tim penyidik.
“Untuk peran-peran tersangka ISM ini sudah dipetakan oleh penyidik dan sudah dilakukan pembahasan,” ujarnya.
Meski baru menetapkan empat tersangka, KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Walaupun baru empat tersangka ini, kami pastikan proses penyidikan sedang berjalan,” kata Taufik.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka kepentingan penyidikan.
Perkembangan perkara semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan korupsi kuota haji menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari berselang, giliran Ishfah yang ditahan.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali menempatkannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Dengan masih berjalannya proses penyidikan, KPK membuka peluang untuk mengembangkan perkara dan menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal kuota haji tersebut.