Peradi SAI Tegaskan Arah Baru Profesi Advokat Indonesia 

0
52
Reporter: Wisnu Yusep

Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) berkomitmen mendorong transformasi profesi advokat Indonesia yang lebih modern, berintegritas, adaptif dan memiliki spesialisasi kompetensi dan daya saing global.

Komitmen itu menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi SAI Tahun 2026 yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jumat (8/5) ini.

Mengangkat tema Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern, Rakernas 2026 menjadi forum strategis untuk membahas masa depan profesi advokat di tengah perubahan dan tantangan dunia hukum, disrupsi teknologi dan persaingan jasa hukum lintas negara.

Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto mengatakan, Rakernas ini bukan sekadar agenda rutin organisasi. Ini adalah momentum strategis untuk memperkuat fondasi profesi advokat ke depan.

Fokus Peradi SAI, kata Harry, mencakup modernisasi tata kelola organisasi, penguatan etika dan standar profesi, percepatan digitalisasi layanan organisasi, dan pengembangan pendidikan hukum berkelanjutan.”Ini berguna mempersiapkan advokat Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks,” ujar Harry dalam keterangannya kepada wartawan .

Baca Juga :   Adhi Karya Bukukan Nilai Kontrak Baru Senilai Rp 4,72 T hingga Maret 2026

Sebagai bagian dari modernisasi dan transformasi tersebut, kata Harry, Peradi SAI pun memperkenalkan wajah baru organisasi melalui identitas, logo, dan logogram baru yang mencerminkan semangat pembaruan, profesionalisme, persatuan, dan kesiapan menghadapi masa depan.

Hal ini, lanjut Harry, bukan sekadar perubahan visual, tetapi mempertegas arah baru organisasi dalam menjawab tantangan zaman. “Apa yang telah kami lakukan dalam beberapa bulan di masa kepengurusan baru ini hanyalah permulaan,” ujar Harry.

Untuk selanjutnya, kata Harry, Peradi SAI meyakini bahwa yang harus dibangun adalah ekosistem advokat yang berorientasi pada kualitas profesi, integritas, serta kepercayaan publik. Dalam konteks tersebut, Peradi SAI terus membangun komunikasi aktif dan memberikan masukan konstruktif kepada DPR serta para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya terkait pentingnya pembaruan Undang-Undang Advokat.

Peradi SAI, kata Harry menilai revisi Undang-Undang Advokat sudah menjadi kebutuhan untuk memastikan kerangka hukum profesi ini tetap relevan dan menjawab kebutuhan akuntabilitas melalui multi bar system.

Karena itu, kata Harry, Peradi SAI siap memberikan gagasan, dan mengambil peran terdepan dalam mendorong dan menginisiasi pembahasan perubahan Undang-Undang Advokat demi masa depan profesi advokat Indonesia yang lebih kuat dan bermartabat.

Baca Juga :   Ketum Asperindo Feriadi: Anggota Asperindo Harus Berlomba Berikan Layanan Terbaik dan Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Masih kata Harry, Peradi SAI menegaskan komitmennya terhadap regenerasi kepemimpinan dan pengembangan advokat muda melalui mentorship, pelatihan profesi, serta keterlibatan yang lebih luas dalam membentuk masa depan profesi advokat Indonesia.

“Ini bukan semata tentang transformasi organisasi. Ini tentang mempersiapkan masa depan profesi advokat Indonesia agar tetap etis, independen, adaptif, dan relevan di tengah dunia yang berubah sangat cepat,” kata Harry.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics