Di Rakernas, Jaksa Agung Minta Jajarannya Jadi Panutan Penegak Hukum Profesional dan Berintegritas

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut arah kebijakan Kejaksaan RI dinilai perlu selaras dengan visi dan misi periode 2025-2029. Itu sebabnya, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI yang berlangsung dari 14 hingga 16 Januari 2025 itu, mengusung tema Asta Cita sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern.
Burhanuddin mengatakan, Rakernas dinilai sebagai forum strategis untuk menyelaraskan hal tersebut khususnya untuk 2025-2029. Adapun visi Kejaksaan untuk menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern.
Hal tersebut lantas dijabarkan melalui 5 misi utama Kejaksaan yaitu memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia; memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh; menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi; memperkuat tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik; dan membentuk aparatur Kejaksaan yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
“Saya tekankan juga soal pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang menjadi landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai advocaat generaal,” kata Burhanuddin di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1).
Masih kata Burhanuddin, pihaknya perlu mengingatkan aparat Kejaksaan untuk memperhatikan beberapa poin-poin penting dalam melaksanakan tugasnya. Pertama, wujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara.
Kedua, kata Burhanuddin, penguatan Kejaksaan sebagai central authority pemulihan aset nasional dan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). Ketiga, optimalkan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya, serta pengawalan perubahan KUHAP.
“Bangun pola pembentukan aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan profesional sebagai role model penegakan hukum,” tambah Burhanuddin.
Di ujung sambutannya, Burhanuddin mengatakan, segala prestasi, capaian dan usaha untuk penguatan institusi Kejaksaan harus mendapat dukungan dari semua pihak. Karena itu, aparat Kejaksaan diajak untuk tidak melakukan segala hal yang bersifat kontraproduktif dengan semangat pengembangan institusi.
“Laksanakan tugas dengan bersandar pada rasio yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita adalah satu, satu pikiran dan satu semangat, untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan Kejaksaan!” katanya.