IAW Sarankan Presiden Prabowo Bikin Kebijakan agar Penegak Hukum Tetap Bisa Sidik Korupsi di Danantara

0
101
Reporter: Kristian Ginting

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai revisi Undang-Undang (UU) BUMN telah membawa konsekuensi besar dalam pengelolaan keuangan negara, terutama terkait dengan pemisahan kekayaan negara yang dikelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Perubahan itu berisiko sangat besar terhadap pelemahan pengawasan potensi penyimpangan dana negara pada BPI Danantara yang seharusnya tetap berada dalam koridor pengawasan negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan adanya perubahan itu, maka timbul pertanyaan apakah aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menindak dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang negara yang dipisahkan itu? Menurut Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus, revisi UU BUMN yang mengubah status kekayaan negara menjadi aset korporasi dapat menciptakan celah hukum bagi praktik korupsi.

“Kami yakin bahwa bukan itu niat awal Presiden Prabowo Subianto. Justru presiden ingin meningkatkan pendapatan negara menggunakan uang negara yang dipisahkan. Jangan-jangan presiden sudah paham bahwa ide awal BPI Danantara tidak selaras dengan yang terwujud saat ini, karena justru kok malah jadi menabrak banyak ketentuan hukum positif,” tutur Iskandar di Jakarta, Senin (24/2).

Adapun beberapa ketentuan yang dinilai ditabrak itu, kata Iskandar, semisal keuangan negara yang dipisahkan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari keuangan negara secara langsung. Akibatnya, investigasi aparat penegak hukum terhadap dugaan penyimpangan menjadi lebih sulit.

Kemudian, kata Iskandar, pengawasan yang melemah karena peran BPK dibatasi. Sebab, tanpa audit langsung dari BPK, indikasi penyimpangan keuangan sulit terdeteksi lebih awal. “Kurangnya transparansi dalam pengelolaan aset negara sebab model bisnis berbasis investasi dengan keterlibatan pihak swasta dapat mengaburkan alur keuangan negara,” ujar Iskandar.

Baca Juga :   KPK Buka Peluang Periksa Ulang ASN Bea Cukai yang Viral Kabur dari Wartawan

Dengan Demikian, lanjut Iskandar, kepolisian sebagai aparat pertama dalam penegakan hukum, yang bertugas menyelidiki awal atas dugaan tindak pidana korupsi, karena revisi UU BUMN itu menjadi terhambat. Hal itu terjadi karena tidak jelas yurisdiksi hukum terkait apakah uang negara yang dipisahkan itu masih dapat dikategorikan sebagai objek penyelidikan korupsi.

Selanjutnya, kata Iskandar, adanya perlindungan yang berlebihan bagi pengurus seperti direksi dan komisaris BPI Danantara/BUMN dalam pengambilan keputusan bisnis dengan itikad baik, yang dapat menjadi tameng untuk menghindari penyelidikan hukum. Penyidikan menjadi lebih kompleks karena akses terhadap data keuangan BPI Danantara/BUMN yang kini diaudit akuntan publik, bukan langsung oleh BPK.

Begitu pula kewenangan kejaksaan dalam penuntutan, kata Iskandar, dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi yang melibatkan keuangan negara akan sulit. Karena itu, dalam konteks keuangan negara yang dipisahkan, maka akan ada beberapa tantang besar dalam penegakan hukum.

Pertama, kata Iskandr, potensi kesulitan dalam membuktikan bahwa aset BPI Danantara masih termasuk dalam definisi keuangan negara. Sulit menjerat pihak yang bertanggung jawab secara hukum karena regulasi baru yang lebih mengarah pada mekanisme korporasi daripada tanggung jawab publik.

“Penghilangan kewenangan kejaksaan dalam menyelidiki sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan karena lemahnya definisi keuangan negara dalam UU baru,” tambah Iskandar.

Seperti kepolisian dan kejaksaan, kata Iskandar, pihaknya pun menilai KPK akan mengalami hal yang sama. Pasalnya, KPK berpotensi kehilangan yurisdiksi atas dugaan korupsi dalam pengelolaan uang negara yang dipisahkan itu. Ketidakjelasan dalam menindak penyimpangan yang terjadi dalam BPI Danantara/BUMN jika entitas ini dianggap sebagai badan usaha independen, bukan sebagai bagian dari keuangan negara.

Baca Juga :   KPK Sita Dolar Amerika, Dolar Singapura hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakarta Barat

“Meningkatnya risiko korupsi akibat lemahnya pengawasan terhadap transaksi keuangan yang dilakukan BPI Danantara/BUMN dengan pihak ketiga,” kata Iskandar.

Berdasarkan analisis tersebut, kata Iskandar, IAW menyarankan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah-langkah yang ideal dan bijaksana agar upaya penegakan hukum tetap kuat dalam menghadapi potensi penyimpangan dalam pengelolaan uang negara yang dipisahkan pada BPI Danantara/BUMN. Pertama, memastikan kepolisian, kejaksaan dan KPK tetap berwenang penuh untuk menyelidiki dan menuntut kasus korupsi yang melibatkan aset negara yang dipisahkan.

Kedua, kata Iskandar, menegaskan dalam bentuk regulasi yang seharusnya bahwa setiap pengelolaan uang negara yang dipisahkan tetap tunduk pada hukum anti-korupsi dan dapat diaudit BPK secara menyeluruh. Meningkatkan koordinasi antara lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan keuangan untuk memastikan deteksi dini terhadap penyimpangan.

“Memperjelas dalam peraturan turunan bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara dalam skema investasi BPI Danantara tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Iskandar.

Dari semua itu, kata Iskandar, maka publik bisa menyimpulkan revisi UU BUMN yang melemahkan status keuangan negara dalam entitas bisnis seperti BPI Danantara/BUMN berisiko melemahkan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi. Jika tidak diantisipasi dengan regulasi tambahan, bisa saja keuangan negara menjadi celah penyimpangan tanpa pengawasan yang efektif.

“Kalau antisipasi terhadap hal itu tidak dilakukan, maka bukankah itu bisa saja diartikan publik Presiden Prabowo Subianto sedang berupaya untuk mendistorsi hak negara terhadap uang negara yang dipisahkan pada BPI Danantara/BUMN?” tanya Iskandar.

Baca Juga :   Survei LSI: Elektabilitas Prabowo Melejit Salip Ganjar dan Anies

Karena uang negara yang dipisahkan, kata Iskandar, pada umumnya terdapat dalam berbagai sektor dan bentuk entitas yang secara khusus mengelola aset negara seperti BUMD ; Lembaga Pengelola Investasi (SWF); dana pensiun dan jaminan sosial; lembaga keuangan dan perbankan pemerintah; proyek strategis nasional (PSN) dan investasi infrastruktur, yayasan dan dana hibah negara, ternyata masih tetap diaudit BPK dan bisa disidik kepolisian, kejaksaan dan KPK. Namun, mengapa justru BPI Danantara/BUMN malah diperlakukan berbeda? Bukankah itu citra yang buruk?

“Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang bisa memastikan bahwa kepolisian, kejaksaan, dan KPK tetap berwenang untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan ini. Tanpa itu, upaya pemberantasan korupsi dalam sektor BUMN akan semakin sulit dilakukan,” tandas Iskandar Sitorus.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan BPI Danantara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/2) ini. Badan yang bertanggung jawab terhadap investasi itu diresmikan setelah Prabowo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara (Danantara).

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics