Kementerian ESDM Pastikan Akan Beri Sanksi KKKS dkk Jika Tidak Penuhi TKDN di Pengadaan Barang/Jasa

Sekretaris Jenderal kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana/Dok. Kementerian ESDM
Pemerintah akan memberikan sanksi kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), perusahaan BUMN, dan kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) sektor minyak dan gas bumi (migas) yang tidak mengikuti aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Soalnya, KKKS produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan jasa yang mengadakan barang/jasa pada usaha migas wajib menggunakan TKDN dalam setiap prosesnya
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, penggunaan TKDN sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan itu disebutkan KKKS produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/ atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
“Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut,” kata Dadan dalam keterangan resminya pada Selasa (14/1).
Sebagai informasi, pernyataan itu diberikan untuk menanggapi adanya dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung atau Timas-Pratiwi.
Masalah itu disoroti Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman yang mengungkap ada dugaan pelanggaran kewajiban TKDN. Dari dokumen milik CERI, PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyampaikan protes melalui surat yang ditujukan kepada konsorsium Timas-Pratiwi pada 27 Agustus 2024.
Kemudian, dilakukan pertemuan klarifikasi pada 18 Oktober 2024 yang lalu. Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada menteri ESDM, menteri Perindustrian, menteri BUMN, kepala SKK Migas, dirut Pertamina, dan dirut PHE.
“Namun karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13,” kata Yusri.