Dalami Dugaan Setoran untuk Eks Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Wakil Ketua DPD PAN
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran setoran uang kepada mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang bersumber dari pungutan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam pengusutan kasus dugaan suap tersebut, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong berinisial BD sebagai saksi pada 12 Mei 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan setoran uang kepada bupati saat Fikri Thobari masih aktif menjabat kepala daerah.
“BD dimintai keterangan seputar setoran untuk bupati yang bersumber dari pungutan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/05/2026).
Budi menduga BD merupakan orang dekat sekaligus bagian dari lingkaran kepercayaan Muhammad Fikri Thobari. Karena itu, keterangannya dinilai penting untuk menelusuri pola penerimaan dan pengelolaan uang yang diduga berasal dari pihak swasta pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, pada 7 April 2026, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain yang berasal dari kelompok orang dekat bupati.
Dari pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh Fikri Thobari yang bersumber dari kontraktor atau pihak swasta yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
“Untuk kluster saksi yang merupakan orang dekat atau kepercayaan bupati, KPK mengonfirmasi terkait penerimaan dan pengelolaan uang oleh bupati yang diduga berasal dari para pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Budi.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti proses pengadaan barang dan jasa di sejumlah organisasi perangkat daerah, khususnya di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Budi, para saksi dari Dinas PUPRPKP diperiksa untuk mendalami dugaan adanya arahan tertentu dalam penunjukan pelaksana proyek.
“Para saksi dari kluster Dinas PUPRPKP dimintai keterangan oleh penyidik mengenai pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pada bidangnya masing-masing yang diduga penunjukan pelaksana proyeknya atas arahan tersangka,” kata Budi.