Jelaskan Kebijakan DHE dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, Pemerintah Kumpulkan Asosiasi Perusahaan

0
35

Pemerintah memberikan penjelasan kepada sejumlah asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang ekspor, terutama komoditas sumber daya alam (SDA) strategis soal kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kepada sejumlah asosiasi mengenai dua pilar kebijakan strategis Pemerintah yang membutuhkan sinergi erat dari seluruh pelaku dunia usaha sebagai penggerak roda ekonomi, yaitu Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) Strategis melalui BUMN Ekspor.
“Kami ingin memastikan kesiapan seluruh pihak terkait terhadap implementasi kebijakan tersebut,” kata Menko Airlangga dalam keterangannya.
Kebijakan ini tidak akan berjalan tanpa adanya kepercayaan dan kolaborasi dari banyak pihak.
Pemerintah menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membatasi ruang gerak dunia usaha, melainkan menata agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berkelanjutan di dalam negeri. Pemerintah dan dunia usaha harus jadikan momentum ini untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia.
​Kebijakan DHE merupakan instrumen utama guna memastikan kekayaan alam, terutama komoditas strategis yang diekspor, dapat berkontribusi nyata bagi ketahanan finansial nasional. Pokok-pokok kebijakan terkait DHE yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 21 Tahun 2026.
Adapun pengaturan tata kelola ekspor untuk komoditas SDA strategis, di mana ekspor seluruh komoditas SDA yang bersifat strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Langkah ini diambil guna memperkuat kontrol dan pengawasan ekspor serta DHE atas komoditas SDA strategis, sehingga mampu membangun validitas dan integritas data perdagangan, contohnya dengan mengeliminasi praktik trade misinvoicing.
“Selanjutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, menguatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan para buyers (pembeli) di luar negeri, menjaga stabilitas harga, serta memperdalam pasar ekspor,” jelas Menko Airlangga.
​Untuk tahap awal, komoditas SDA strategis yang diatur ekspornya meliputi tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Rincian jenis komoditas SDA strategis berdasarkan Daftar Barang (HS) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Leave a reply

Iconomics