KPK Periksa 4 Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Ini Perannya
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (02/06/2026). Langkah ini sekaligus menjadi momentum bagi KPK untuk mengumumkan secara resmi identitas dan latar belakang para tersangka yang terlibat dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp151 miliar tersebut.
”Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MS, AAB, MYM, dan HDH,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta.
Budi menguraikan keempat tersangka berasal dari lintas sektor, mulai dari jajaran birokrasi pemerintah daerah, perusahaan swasta, hingga eks pejabat Badan Usaha Miliki Negara (BUMN).
Adapun empat tersangka itu yakni, MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Lamongan.
Kemudian AAB selaku Direktur PT Agung Pradana Putra dan MYM selaku Direktur CV Absolute yang juga bertindak sebagai Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan TA 2017–2019. Selanjutnya tersangka HDH selaku Manajer Umum Divisi Regional III pada PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015–2019.
Diketahui, kasus ini telah bergulir sejak dibukanya penyidikan pada 15 September 2023. Setelah melalui rangkaian panjang pengumpulan alat bukti, pada 8 Juli 2025 KPK menetapkan jumlah tersangka secara definitif sebanyak empat orang.
Dalam proses menghitung dampak kerugian riil, lembaga antirasuah telah berkolaborasi dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan pemeriksaan fisik material bangunan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian perkembangan signifikan tercapai pada 29 Januari 2026 lalu, di mana KPK mengonfirmasi telah menerima hasil laporan final penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.