KPK Periksa Presiden Borneo FC Sekaligus Anggota DPR Nabil Husien

0
55
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi (NHS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Nabil dijadwalkan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (23/06/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di KPPN Balikpapan, Kaltim, atas nama NHS,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain Nabil Husien, KPK turut memanggil 11 saksi lainnya untuk mendalami perkara yang merupakan pengembangan dari kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tersebut.

Orang-orang yang dipanggil antara lain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, ASN BPKAD Kutai Kartanegara AUL, ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur CIC, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti DID, serta sejumlah pihak swasta berinisial IBA, HAR, KUS, dan MSA. KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni INN dan NYA.

Baca Juga :   Peringati Hari Antikorupsi Sedunia: KPK Ajak Semua Pihak Bangun Budaya Antikorupsi

Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang menjerat Rita Widyasari pada 2017. Saat itu, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Tidak berhenti di situ, pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menyita berbagai aset bernilai ekonomi, mulai dari 91 kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, hingga 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Perkembangan terbaru muncul ketika KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang diterima Rita. Pada Februari 2025, KPK menyebut mantan Bupati Kutai Kartanegara itu diduga menerima fee sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Baca Juga :   PLN Ajukan PMN Rp 3 T untuk 2024, Targetkan Desa Berlistrik 100% si 2027

Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK meningkatkan penanganan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Pemeriksaan terhadap Nabil Husien dan sejumlah saksi lainnya dilakukan untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana serta keterkaitan berbagai pihak dalam perkara gratifikasi yang diduga bersumber dari aktivitas produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics