KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni untuk dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan itu akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap fakta-fakta dalam proses penyidikan.
“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (02/07/2026).
Taufik meminta publik menunggu perkembangan penyidikan yang saat ini masih terus berjalan. Sejauh ini, penyidik menemukan adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan. Menurut dia, dana itu berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi yang kemudian digunakan sebagai biaya pengurusan izin.
“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
KPK menegaskan kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atas pengajuan pelepasan kawasan HPT, sedangkan keputusan penerbitan izin berada di tangan Kementerian Kehutanan. Karena itu, penyidik mendalami dugaan keterkaitan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Salah satu fakta yang tengah didalami adalah pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Informasi mengenai pertemuan itu telah diperoleh penyidik dari sejumlah saksi dan juga tercantum dalam publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang. Lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi panggilan penyidik dan dijemput di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Selain mengusut dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.