KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli Antoni
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni untuk memberikan klarifikasi terkait laporan penolakan gratifikasi yang telah disampaikannya kepada lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pelapor maupun pihak lain merupakan bagian dari kewenangan KPK dalam proses verifikasi dan analisis laporan gratifikasi.
“KPK memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi apabila diperlukan. Baik kepada pelapor maupun pihak-pihak terkait lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/07/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan belum ada keputusan mengenai pemanggilan Raja Juli. KPK masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan yang telah diterima.
“Jika nantinya diperlukan klarifikasi dan dilakukan pemanggilan, tentu akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Saat ini, kata Budi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan penolakan gratifikasi tersebut.
Proses ini, kata Budi lagi, bertujuan memastikan asal-usul pemberian, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara lain yang sedang ditangani KPK.
Tak hanya menelaah laporan gratifikasi, lanjut Budi, KPK juga akan mencermati kemungkinan adanya irisan dengan penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
“Kami akan melihat apakah terdapat keterkaitan dengan perkara penindakan yang sedang berjalan atau tidak. Hal itu menjadi bagian penting dalam proses analisis dan verifikasi,” kata Budi.