Tak Menaikkan BI Rate saat Rupiah Masih Tertekan, Seperti Apa Arah Kebijakan BI?

Bank Indonesia mempertahankan BI Rate sambil memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah melalui peningkatan insentif bagi investasi portofolio asing dan perluasan insentif Local Currency Transaction (LCT) untuk menarik aliran modal masuk serta memperdalam pasar valuta asing domestik.
0
11

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Juli ini memutuskan mempertahankan BI Rate, suku bunga Deposit Facility, dan Lending Facility masing-masing di level 5,75%, 4,75%, dan 6,50%, sama seperti pada rapat bulan sebelumnya.

Keputusan tersebut diambil ketika nilai tukar rupiah masih berada di bawah tekanan. Pada 21 Juli, rupiah tercatat berada di level Rp17.885 per dolar AS.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, dalam RDG kali ini Bank Indonesia dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, menaikkan BI Rate dengan konsekuensi suku bunga di dalam negeri ikut meningkat. Kedua, tidak menaikkan BI Rate, tetapi meningkatkan insentif agar aliran investasi portofolio asing semakin masuk.

Bank Indonesia memilih opsi kedua, yakni menaikkan dan memperluas insentif pengurangan premi bagi investasi portofolio asing. Kebijakan tersebut meliputi kenaikan insentif bagi Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dari 10% menjadi 12,5%, serta pemberian insentif bagi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Jual Lindung Nilai sebesar 15% yang sebelumnya belum memperoleh insentif.

Baca Juga :   Ratusan Ekonom Ingatkan BI untuk Jaga Independensi, Bukan Jadi Penyandang Dana Proyek Politik Presiden

“Ini yang kami pilih, lebih efektif dari kenaikan BI Rate 25 basis poin,” ujar Perry dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG Juli, Rabu (22/7).

Menurutnya, insentif tersebut akan lebih efektif menarik investasi portofolio asing, memperkuat nilai tukar rupiah, sekaligus menghindari dampak negatif kenaikan suku bunga terhadap dunia usaha, pertumbuhan ekonomi, dan sektor fiskal.

Selain memperkuat insentif bagi investor asing, BI juga memperluas insentif untuk pemanfaatan Local Currency Transaction (LCT) dalam perdagangan dan investasi internasional. Insentif tersebut berupa penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada BI) sebesar 10% dan pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%.

Perry menjelaskan, perluasan penggunaan mata uang lokal dengan sejumlah negara mitra, seperti Jepang, China, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab, diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dalam transaksi lintas negara.

“Sekarang transaksi rupiah–renminbi sudah banyak diperdagangkan di dalam negeri. Demikian juga dengan yen maupun mata uang lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :   Menko Airlangga: Tingkat Inklusi Keuangan 2023 Naik Dibanding 2022 dan Lampaui Target

Menurutnya, dengan insentif untuk aliran masuk investasi portofolio asing dan pemanfaatan local currency transaction, pasar valas akan semakin dalam dan sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

“Jadi,  jangan dianggap kalau nggak menaikkan BI Rate, BI  tidak bisa memperkuat stabilitas nilai tukar, insentif ini lebih efektif untuk menarik investasi portofolio asing,  memperkuat stabilitas rupiah tanpa kemudian terus menarik,  mendorong untuk suku bunga di dalam negeri. Dalam ini adalah lebih targeted, lebih efektif dan kami yakin aliran masuk modal asing akan lebih tinggi, rupiah akan lebih stabil dan menguat,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics