KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp 3,5 M dari Waskita ke Eks Ketum HIPMI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengkonstruksikan dugaan aliran uang senilai Rp 3,5 miliar yang disebut berasal dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam gelar perkara (ekspos) menyusul terungkapnya fakta persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan tim penyidik bersama jaksa penuntut umum telah menggelar perkara untuk membahas arah pengembangan kasus berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Sebetulnya yang (mantan Ketum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Update-nya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa,” ungkap Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7).
Meski demikian, Taufik belum bersedia membeberkan hasil dan arah pengembangan perkara yang disepakati dalam ekspos tersebut. Taufik hanya memastikan prosesnya masih berada pada tahap administrasi sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
“Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah (administrasi sudah atau belum sampai) di penyidikannya nanti kita cek,” kata Taufik.
Secara terpisah, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah mengatakan, tim penuntut umum telah menyerahkan laporan hasil persidangan kepada pimpinan KPK. Laporan tersebut turut memuat fakta persidangan mengenai dugaan aliran uang Rp 3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.
Pelaporan itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA Medan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatra Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.
“Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Jaksa KPK, Ramaditya Virgiyansyah.
Ramaditya menjelaskan, fakta mengenai dugaan aliran uang Rp 3,5 miliar itu berasal dari keterangan terdakwa di persidangan dan belum didukung alat bukti lain. Karena itu, pendalaman lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik.
Perkara Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto sendiri hingga kini belum berkekuatan hukum tetap. Kedua pihak sama-sama mengajukan upaya hukum banding.
Muhlis sebelumnya divonis 5 tahun penjara, sedangkan Eddy Kurniawan Winarto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut Muhlis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara Eddy dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar.
“Putusan saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Saat ini dalam tahap banding. Banding diajukan baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa dengan alasan pertimbangan dalam putusan tidak sesuai dengan surat tuntutan maupun pembelaan,” ujar Ramaditya.
Jadi Pertimbangan Hakim
Dugaan aliran uang Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari sebelumnya juga masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu bahkan menyebut fakta tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara.
“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan di PN Medan pada 25 Juni 2026.
Dalam persidangan sebelumnya, Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang Rp 3,5 miliar telah diterima Akbar Himawan Buchari. Menurutnya, penyerahan uang dilakukan sekitar Mei 2022 sebanyak tiga kali melalui seseorang bernama Roni.
“Anda yakin uang yang anda beri ke Roni diberikan kepada Akbar,” tanya hakim Khamozaro pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada 29 April 2026.
“Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” ungkap Eddy.
Eddy juga membantah menerima uang Rp 3,5 miliar dari proyek JLKMB 1 untuk kepentingan pribadinya sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.
Eddy menjelaskan, awalnya Akbar datang bersama Roni dan menyampaikan adanya tagihan piutang kepada PT Waskita Karya. Menurut Eddy, Akbar mengaku terdapat kontraktor lokal Medan yang sebelumnya telah bersepakat bekerja sama dengan Waskita dalam proyek JLKMB 1, namun pada pelaksanaannya kontraktor tersebut tidak dilibatkan.
Akbar kemudian meminta Eddy membantu berkomunikasi dengan pihak Waskita, dan permintaan itu disanggupi.
Setelah itu, Eddy kembali bertemu Roni di Apartemen Four Winds. Berdasarkan pengakuan Roni, piutang tersebut bermula ketika Akbar meminta sumbangan kepada Waskita dengan alasan untuk keperluan pemilihan kepala daerah.
Apabila ditujukan untuk portal berita, naskah ini sudah disusun dengan pola straight news yang lebih mengalir, memperkuat unsur baru (novelty) bahwa dugaan aliran dana tersebut sudah masuk tahap gelar perkara dan mulai dikonstruksikan penyidik KPK, sebelum kemudian menguraikan latar belakang perkara.