Dari Kasus Jiwasraya, Kejagung Serahkan Aset Berupa Saham Senilai Rp 3,1 T ke BUMN

0
350
Reporter: Rommy Yudhistira

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset barang sitaan negara berupa surat berharga atau saham senilai Rp 3,1 triliun dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Kementerian BUMN. Untuk tahun ini, terdapat aset senilai Rp 1,4 triliun yang masih diproses.

“Saya rasa aset-aset yang sudah dijelaskan salah satunya bagaimana tentu menyelesaikan surat-surat atau misalnya tentu hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) yang kemarin bernilai surat berharga senilai Rp 3,1 triliun,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan resminya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (6/3).

Erick mengatakan, pihaknya bersama Kejagung terus berkoordinasi dan bersinergi untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya. Dalam kurun waktu 6 bulan ke depan, kasus tersebut akan memasuki tahapan yang paling penting.

“Ini memang yang kita musti koordinasikan supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja. Ini yang kita dorong,” ujar Erick.

Masih kata Erick, pihaknya mengapresiasi Kejagung yang telah mengawal penyitaan aset dan membantu penyelesaian kasus Jiwasraya.

Baca Juga :   Telkom Bertransaksi Paling Besar di PaDI UMKM Virtual Expo

“Bahwa penyelesaian kasus-kasus ini secara tuntas, contoh saya angkat yang Garuda (Indonesia Tbk), itu tuntas. Karena ini yang membedakan program ini bersinergi, jadi termasuk kepada kami pun, program yang didorong oleh Kejaksaan Agung adalah bisnis proses yang ada di BUMN,” kata Erick.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, upaya yang dilakukan Kejagung itu merupakan bentuk sinergi dan kerja sama mendukung bersih-bersih di lingkungan Kementerian BUMN. Karena itu, Kejagung masih terus berusaha menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi saat ini, yang berhubungan secara langsung dengan masyarakat luas.

“Kemudian juga tentang bagaimana BUMN Waskita ke depan, dan lain-lain. Banyak yang kami bicarakan tadi dan tentunya untuk itu silakan Pak Menteri (Erick) untuk menyampaikan,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Kejagung telah mengeksekusi aset sitaan dari kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, eksekusi dilakukan atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Salah satu amar putusannya, Benny Tjokro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 subsider 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Leave a reply

Iconomics