Menakar Jaminan Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi Ojol yang Bakal Jadi UMKM
Diskusi Publik “Driver Ojol Menjadi UMKM- Makin Sejahtera atau Makin Merana”/Dok. Paramadina
Para pengemudi ojek online (ojol) akan memasuki babak baru bila Pemerintah menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, tetap satu harapannya, kesejahteraan meningkat. Apalagi ojol bukan lagi menjadi pekerjaan sampingan bagi mayoritas pengemudi ojol, tapi menjadi pekerjaan utama.
Direktur Program Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Annisa R. Leofianti, M mengatakan bahwa pekerjaan sebagai driver ojol telah berkembang menjadi sumber penghidupan utama bagi jutaan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap individu yang menjalani pekerjaan tersebut setiap hari.
Annisa memaparkan hasil survei terhadap 1.000 driver ojol dari berbagai wilayah di Indonesia. Temuannya menunjukkan bahwa 72% responden menjadikan pekerjaan sebagai driver ojol sebagai sumber penghasilan utama, sedangkan 87% telah bekerja lebih dari satu tahun. Data tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan sebagai pengemudi platform digital telah menjadi bagian penting dari struktur pasar kerja Indonesia dan tidak lagi dapat dipandang sebagai pekerjaan sementara.
Berdasarkan temuan tersebut, Annisa mengingatkan bahwa perubahan status menjadi usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) harus benar-benar menghasilkan peningkatan kesejahteraan, bukan sekadar memindahkan tanggung jawab dari perusahaan aplikasi kepada individu.
Annisa memperkenalkan konsep pseudo-autonomy, yaitu kondisi ketika seorang pekerja secara administratif dianggap sebagai pelaku usaha yang mandiri, tetapi dalam praktiknya tidak memiliki keleluasaan dalam menentukan tarif, memperoleh order, maupun mengendalikan mekanisme kerja yang sebagian besar ditentukan oleh sistem aplikasi.
“Kemandirian bukan hanya soal status hukum. Kemandirian berarti memiliki ruang untuk mengambil keputusan terhadap pekerjaan yang dijalankan. Jika tanggung jawab semakin besar tetapi ruang kendali tetap terbatas, maka yang terjadi bukanlah pemberdayaan, melainkan pergeseran risiko kepada individu,” kata Annisa.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan harus diukur melalui indikator kesejahteraan yang lebih luas, seperti stabilitas pendapatan, rasa aman dalam bekerja, tingkat stres finansial, risiko kelelahan (burnout), dan kualitas hidup pengemudi beserta keluarganya.
Annisa juga menilai bahwa Indonesia dapat belajar dari pengalaman sejumlah negara, salah satunya Brasil, yang menerapkan mekanisme opt-in bagi pekerja platform. Dalam skema tersebut, pekerja diberikan kesempatan memilih secara sukarela apakah akan bergabung sebagai pelaku usaha mikro, tanpa kehilangan hak atas skema yang telah dimiliki sebelumnya.
Ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli mengingatkan bahwa sebagian driver masih memiliki kekhawatiran mengenai konsekuensi perubahan status, termasuk kemungkinan munculnya beban administratif baru, kewajiban perpajakan, maupun berkurangnya tanggung jawab perusahaan aplikasi terhadap para mitranya. Oleh karena itu, implementasi kebijakan dinilai harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap, dengan memastikan bahwa manfaat yang diterima driver lebih besar dibandingkan biaya maupun risiko yang harus mereka tanggung.
Dalam Diskusi Publik bertajuk “Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana”, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI, M. Riza Damanik menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi yang mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan driver ojol dalam kerangka pemberdayaan UMKM. Menurutnya, perkembangan ekonomi berbasis platform digital telah menciptakan model usaha baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka regulasi yang ada. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum yang mampu menjawab dinamika baru tersebut.
Riza menjelaskan bahwa terdapat lima tujuan utama dari kebijakan tersebut. Pertama, memberikan kepastian status hukum bagi driver yang selama ini berada dalam posisi yang belum memiliki landasan regulasi yang jelas. Kedua, memperkuat hubungan kemitraan yang lebih setara antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi sehingga hak serta kewajiban kedua belah pihak dapat diatur secara lebih transparan. Ketiga, memberikan perlindungan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan driver, termasuk penghentian kemitraan secara sepihak maupun ketidakjelasan berbagai komponen biaya yang dikenakan dalam hubungan kemitraan. Keempat, membuka akses yang lebih luas bagi driver terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM yang selama ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan oleh para pengemudi transportasi online. Kelima, menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online sehingga mampu terus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menciptakan peluang usaha yang sehat bagi seluruh pelaku.
Menurut Riza, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung apabila kebijakan tersebut diterapkan. Fasilitas tersebut meliputi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan hukum, literasi kewirausahaan, literasi keuangan, penguatan kelembagaan ekonomi kolektif, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui platform SAPA UMKM.
“Kami ingin memastikan bahwa apabila driver masuk dalam ekosistem UMKM, mereka memperoleh manfaat nyata berupa akses terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, dan perlindungan yang lebih baik,” jelasnya.
Riza juga menegaskan bahwa regulasi tersebut masih berada dalam proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah masih terus melakukan konsultasi dengan berbagai komunitas driver, perusahaan aplikasi, serta para pemangku kepentingan lainnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan seluruh pihak.
Bagi pemerintah, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari jumlah driver yang nantinya memiliki Nomor Induk Berusaha atau terdaftar sebagai UMKM, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.