Tim 9 Kejagung Kejar Jejak Uang Febrie Adriansyah: Pihak Swasta Diperiksa, Don Ritto dan Nurman Herin Dicecar

0
7
Reporter: Wisnu Yusep

Zyrex Bank Mandiri

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Terbaru, tim penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 memeriksa empat saksi dari pihak swasta. Tak hanya saksi, penyidik juga memeriksa pengacara Don Ritto dan tersangka Nurman Herin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial ES, R, RMA, dan JS.

“Para saksi tersebut dari pihak swasta,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/08/2026).

Selain empat saksi, penyidik turut memeriksa Don Ritto selaku pengacara serta Nurman Herin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU Febrie ini.

Pemeriksaan ini, kata Anang, menjadi bagian dari langkah Tim 9 dalam membongkar konstruksi perkara sekaligus menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Anang mengatakan penyidik tidak hanya mengejar keterangan para pihak, tetapi juga mengumpulkan alat bukti dan melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Sebut Ada Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto, Asosiasi Aset Kripto Bersuara

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menjadi perhatian serius, karena penyidikan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Pelimpahan itu kemudian menjadi dasar Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Menurut Anang, penyidikan TPPU Febrie tidak berdiri sendiri. Kejaksaan Agung sebelumnya juga menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada PLTU yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Khusus perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Baca Juga :   Jampidsus Febrie Adriansyah Jawab Isu Pengunduran Diri

Anang memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejaksaan juga menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics