OTT Unsoed: KPK Tetapkan Rektor Akhmad Sodiq dan Lima Orang Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan Jakarta pada Kamis (20/08/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/08/2026).
Selain Akhmad Sodiq, lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
KPK, kata Taufik menduga keenam tersangka terlibat dalam praktik penerimaan uang terkait proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed tahun ajaran 2025–2026.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK juga langsung menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.
OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed dilakukan KPK pada Kamis (20/08/2026). Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta.
Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang yang diamankan di Jakarta langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Total sembilan orang akhirnya menjalani pemeriksaan intensif terkait OTT tersebut.
KPK turut mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam pengembangan penyidikan, Taufik menyebut turut mengamankan uang tunai Rp650 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sejumlah pejabat Unsoed yang sebelumnya diamankan dalam OTT antara lain Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.
Namun, dari tiga pejabat tersebut, hanya Akhmad Sodiq dan Norman yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kuat Puji Prayitno tidak masuk dalam daftar enam tersangka yang diumumkan KPK.