Muhadjir Effendy Akui Tak Pernah Minta Pertimbangan Yaqut soal Tambahan Kuota Haji
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku tidak pernah meminta pertimbangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait tambahan 10 ribu kuota haji pada 2024.
Hal itu terungkap saat terdakwa Yaqut mencecar Muhadjir dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (01/09/2026).
Awalnya, Yaqut menanyakan soal sikap Kementerian Agama terhadap tambahan 10 ribu kuota haji tersebut. Yaqut menyebut dirinya telah menolak tambahan kuota itu ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama definitif.
“Ketika surat permohonan yang dibuat oleh Pak Muhadjir pada waktu itu selaku Menteri Agama ad interim, saya selaku Menteri Agama definitif pada waktu itu sudah melakukan penolakan atas 10 ribu itu. Apakah benar begitu, Pak?” tanya Yaqut.
Muhadjir mengaku tidak mengetahui adanya penolakan tersebut. Namun, dia mengetahui bahwa Kementerian Agama menyatakan tidak sanggup mengelola tambahan kuota haji.
“Saya tidak tahu soal penolakan itu, tapi bahwa Kementerian Agama sudah tidak sanggup untuk mengelola tambahan itu yang saya tahu,” jawab Muhadjir.
Yaqut kemudian memastikan bahwa ketidaksanggupan Kementerian Agama tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap tambahan kuota 10 ribu jemaah.
“Penolakan itu dalam bentuk ketidaksanggupan itu maksud saya, Pak,” ujar Yaqut.
Mantan Menteri Agama itu lantas menanyakan apakah Muhadjir pernah menghubunginya untuk meminta pertimbangan mengenai nasib tambahan kuota tersebut. Saat itu, Yaqut mengaku sedang berada di Arab Saudi.
“Apakah Pak Muhadjir, saudara saksi, pada waktu itu sempat menanyakan ke saya atau meminta pertimbangan ke saya? Karena pada waktu itu saya sudah di Saudi, mungkin via telepon atau melalui Dirjen BHAU misalnya, menanyakan, meminta pertimbangan, apakah 10 ribu ini ditolak, diterima, dipindahkan ke Muajamalah atau bagaimana. Sempat nggak Pak Muhadjir?” tanya Yaqut.
“Tidak, tidak sempat,” jawab Muhadjir.
Yaqut kemudian kembali memastikan bahwa Muhadjir juga tidak meminta pertimbangan kepada jajaran Kementerian Agama, termasuk direktorat terkait.
“Baik, kepada saya maupun kepada jajaran saya, termasuk Dirjen BHAU ya?” tanya Yaqut.
“Iya,” jawab Muhadjir.
Muhadjir mengatakan dirinya lupa apakah pernah melakukan komunikasi elektronik. Namun, komunikasi yang intensif justru dilakukan dengan Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
“Iya, saya lupa. Pokoknya dari kementerian itu yang intens memang kami dengan Sekjen untuk diskusi-diskusi, Plt maksud saya, Sekjen Plt,” kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, komunikasi tersebut dilakukan agar pihak yang berada di Arab Saudi dapat fokus menangani penyelenggaraan ibadah haji di Mekkah.
Yaqut kemudian menggali soal kedudukan MoU antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Boleh nggak MOU yang sudah ditandatangani kemudian pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dengan MOU yang sudah ditandatangani bersama?” tanya Yaqut.
“Mestinya tidak bisa,” jawab Muhadjir.
Yaqut lalu memberikan ilustrasi apabila pembagian kuota yang telah disepakati dalam MoU diubah oleh pemerintah Indonesia.
“Misalnya di MOU sudah ditetapkan 10 ribu jemaah haji reguler, 10 ribu jemaah haji khusus, kemudian pemerintah Indonesia memberangkatkan 15 ribu jemaah haji reguler dan 5 ribu jemaah haji khusus, yang artinya bertentangan dengan MOU itu, tidak bisa Pak ya?” tanya Yaqut.
“Mestinya tidak bisa,” tegas Muhadjir.
Yaqut kemudian mengakhiri sesi tanya jawab yang diperbolehkan hakim terhadap Muhadjir.
“Terima kasih Pak. Itu saja yang perlu saya,” ujar Yaqut.