Jauh-jauh dari yang Ilegal, Inilah 152 Fintech Lending Legal per 7 Desember
Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 2 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftar. Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 152 perusahaan per 7 Desember 2020.
Adapun terdapat 2 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Danakoo Mitra Artha dan PT Glotech Prima Vista.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
![]()
![]()
![]()
![]()
![]()
![]()
![]()
![]()
![]()
![]()
![]()