Jauh-jauh dari yang Ilegal, Inilah 152 Fintech Lending Legal per 7 Desember

0
689

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 2 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftar. Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 152 perusahaan per 7 Desember 2020.

Adapun terdapat 2 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Danakoo Mitra Artha dan PT Glotech Prima Vista.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics