Pakar Hukum: Penyidik Tidak Memverifikasi Aset Dalam Kasus Jiwasraya-Asabri

0
947

Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum sudah seharusnya berhati-hati dalam menggunakan upaya penyitaan dan perampasan ketika memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. Pasalnya, kedua istilah tersebut sebagaimana yang tercantum dalam KUHAP memiliki arti yang berbeda-beda.

“Penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda, tindakannya juga tidak sama antara penyitaan dan perampasan,” kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa dalam webinar bertajuk Perilaku Abuse of Power Berkedok Penegakan Hukum, Selasa (3/8).

Eva mengatakan, barang yang disita adalah barang yang berkaitan dengan tindak pidana, barang hasil dari tindak pidana, barang yang dipakai untuk satu tindak pidana, atau barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana. Di luar barang-barang yang tidak berhubungan langsung, yang tidak ada kaitannya dan tidak dipakai untuk satu tindak pidana, yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana, tidak boleh disita.

“Kita kan membacanya kontra riil seperti itu. Karena memang tujuannya  terbatas untuk mencari barang bukti dari suatu tindak pidana,” kata Eva.

Penyidik karena itu, kata Eva, harusnya memverifikasi atau klasifikasi secara detail terhadap suatu barang sehingga dapat diketahui dengan pasti barang tersebut terkait atau tidak dalam suatu tindak pidana. Dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), misalnya, tindakan klasifikasi atau verifikasi aset dinilai tidak bekerja.

Baca Juga :   Sucofindo Bukukan Kinerja Keuangan Positif di Masa Covid-19

“Padahal penyidikan itu seharusnya bukan hanya sekedar investigasi membuktikan unsur, tapi juga proteksi oleh mereka sebagai alat negara yang menjaga hak-hak masyarakat yang menjadi korban dari sistem. Untuk itulah penyidik wajib memilah barang atau aset-aset yang disita,” ujar Eva.

Dengan demikian, kata Eva, jika diketahui ada barang milik pihak ketiga yang kemudian tersita, maka seharusnya harus dikembalikan segera ke pemiliknya. Ini terkait dengan the rights of property dalam HAM yaitu hak untuk memiliki sesuatu dan menggunakannya, termasuk pula hak untuk membeli maupun menjual sesuatu.

Eva mengkritik langkah Kejaksaan Agung ketika menggunakan Pasal 45 KUHAP yang dasar Kejaksaan Agung melelang sejumlah aset yang diduga terkait perkara Asabri. Pelelangan bisa dilakukan sekali atas izin hakim namun juga harus izin terdakwa ataupun kuasanya.

“Perlu diingat KUHAP membatasi bahwa yang dapat dirampas adalah terbatas pada barang yang dapat dibuktikan berasal atau terkait erat dengan kejahatan (korupsi),” kata Eva.

Sementara itu, kuasa hukum nasabah Wanaartha Life, Palmer Situmorang menilai penyidikan kasus Jiwasraya yang dilakukan Kejaksaan terselip sebuah agenda baik disadari maupun yang tidak disadari oleh penyidik Kejaksaan RI.

Baca Juga :   Dukung PEN, PTPN IV Siapkan Rp3 Miliar untuk Triwulan Akhir

“Misalnya, euforia ingin mengejar target di publik. ‘Oh, kami sudah menyita banyak, sebanyak banyaknya’, bahkan dengan pongahnya mereka menyebut tidak perlu dicari untuk biaya atau untuk menutup biaya negara atas kerugian yang dikumpulkan,” kata Palmer.

Karena itu, kata Palmer, penegakan hukum Kejaksaan itu tidak lagi bisa memilah mana kekayaan tersangka atau terdakwa dan mana yang bukan. Hal pertama yang dilanggar oleh penyidik adalah penyitaan aset para kliennya dengan melibatkan atau tidak dengan sepengetahuan dari pemilik rekening.

“Bahkan sampai sekarang, sampai putusan pengadilan sama sekali tidak melibatkan pemilik rekening, padahal itu wajib! Kejaksaan ternyata hanya minta persetujuan oleh OJK. Cara seperti ini jelas melanggar KUHP. Tidak patut itu dilakukan, ini membuktikan bahwa jaksa telah mendegradasi pikiran objektifnya,” ujar Palmer.

Palmer menambahkan, bahwa Pasal 19 Undang Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jelas dan gamblang menyebut barang bukti yang bukan milik tersangka tidak dikenakan perampasan. Karena itu, jaksa memaksa untuk dirampas itu sudah jelas ada pelanggaran lagi.

Baca Juga :   Bio Farma Optimistis Capai 21 Juta Dosis Vaksin Covid-19 di Mei 2021

“Di Kejaksaan terjadi pelanggaran, di pengadilan terjadi pelanggaran. Karena ini kan perkara pidana, kebenaran harus tetap menjadi kebenaran materil. Tidak boleh kebenaran itu disabotase,” tegas Palmer.

“Ini agak janggal dan luar biasa pertontonkan dan sangat tidak mendidik karena ada banyak fakta yang disembunyikan menurut saya dan bahkan telah merusak sistem peradilan. Perlu dicatat, sepanjang ada gugatan perdata dan ada keberatan dari pihak ketiga itu terdapat dalam salah satu Surat Edaran Jaksa Agung di tahun 1985, bahkan sudah diperbaharui lagi di tahun-tahun berikutnya. Jadi jaksa tidak boleh melakukan eksekusi ini sepanjang masih ada gugatan.”

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics