Premi Bruto Allianz Life Syariah Tumbuh di 2020 dan Kuartal I/2021
Tangkapan layar Zoom, Menurut Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia Yoga Prasetyo/Iconomics
Allianz Life Syariah Indonesia mengalami kenaikan kontribusi kotor atau premi bruto 22% atau Rp 1,5 triliun sepanjang 2020 dibanding 2019. Pencapaian terseut didukung oleh perubahan cara pandang masyarakat yang melihat tingginya risiko aspek kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Menurut Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia Yoga Prasetyo, pihaknya sebagai suatu perusahaan berkomitmen menjadi bagian dari instrumen untuk menghadapi risiko tersebut. Sementara pada Kuartal I/2021, premi bruto asuransi syariah Allianz masih tumbuh 17,5% dibanding periode yang sama tahun lalu.
“Perusahaan akan terus memanfaatkan momentum pertumbuhan ini dengan menyasar generasi milenial dan memperkenalkan fitur wakaf Allianz Life Syariah yang tidak terdapat dalam asuransi konvensional,” tutur Yoga dalam webinar Mengenal Wakaf pada Manfaat Asuransi Syariah, Selasa (3/8).
Yoga mengatakan, Allianz Life Syariah bekomitmen untuk mengajak masyarakat berbagi kebaikan, salah satunya melalui fitur wakaf pada manfaat asuransi syariah. Fitur ini sangat sejalan dengan prinsip tolong menolong dalam asuransi syariah.
Meski manfaatnya luas, kata Yoga, pemahamaan terkait wakaf masih tergolong rendah sehingga Allianz terus mengedukasi masyarakat bekerja sama dengan Lembaga Nazhir. Allianz meyakini apapun yang diawali dengan kebaikan dan diakhiri dengan kebaikan, akan memberikan manfaat bagi banyak orang.
Dalam pengelolaan wakaf, kata Yoga, Allianz bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Wakaf Al-Azhar, yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
Lembaga pengelola wakaf ini memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI.