
I-Wakaf Dukung Allianz Life Syariah Kenalkan Wakaf Melalui Asuransi

Direktur I-Wakaf Muhamad Yusuf/Dokumentasi Allianz Life Syariah
Inisiatif Wakaf (I-wakaf) mendukung penuh inisiatif Allianz Life Syariah untuk mengenalkan wakaf melalui asuransi yang juga dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat luas. Berbuat kebaikan kepada sesama sambil mempersiapkan perlindungan diri dan keluarga tentu dapat memberikan kedamaian di dalam hati.
“Sebagai lembaga pengelola wakaf (Nazhir), kami terus berkomitmen untuk dapat mengelola dan mengembangkan wakaf sesuai amanah dan syariat. Kami percaya setiap satu kebaikan yang ditabur, akan memberikan jutaan manfaat bagi orang di sekitar kita,” tutur Direktur I-Wakaf Muhamad Yusuf dalam webinar Mengenal Wakaf pada Manfaat Asuransi Syariah, Selasa (3/8).
Yusuf mengatakan, dana yang terkumpul akan dikelola oleh lembaga pengelola wakaf (Nazhir) dan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan produktif yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu manfaat dari wakaf lewat asuransi ini telah dirasakan kebaikannya oleh sebagian masyarakat melalui penyaluran wakaf pada beberapa program yang dikelola oleh I-Wakaf, yakni “Wakaf Uang”, “Wakaf Produktif” berupa boarding school dan juga
“Wakaf Proyek” berupa “Sumur Wakaf”.
Wakaf merupakan salah satu ibadah untuk mengumpulkan amalan jariyah di mana seseorang menyerahkan sebagian harta benda yang dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum. Saat ini, telah terjadi perkembangan instrumen di mana wakaf tidak hanya dilakukan dengan memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi bisa juga menggunakan uang atau wakaf tunai.
Allianz Life Syariah telah meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSya Protection Plus sejak 2019. Hadirnya fitur ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan.
Berdasar pada Outlook Perwakafan Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memprediksi bahwa wakaf tunai akan menjadi wakaf yang semakin diminati masyarakat Indonesia pada tahun 2021. Menurut BWI, Indonesia memiliki potensi wakaf yang mencapai Rp 180 triliun per tahun, tetapi jumlah akumulatif wakaf per Januari 2021 masih tergolong rendah yaitu mencapai Rp 819,36 miliar. Hal ini disebabkan oleh minimnya literasi mengenai wakaf, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf.
Leave a reply
