Izin Usaha Online: Tak Berbiaya dan Cegah Diskriminasi

0
525
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kementerian Perdagangan mewajibkan semua pelaku usaha online harus berizin. Pengurusan izin yang berlandaskan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tahun 2019 ini tetap dipermudah dan tanpa pungutan biaya.

“Tidak ada pemungutan biaya. Jadi izin ini tidak ada pungutan, kalau ada pungutan berarti tidak dimudahkan,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12).

Agus mengatakan, peniadaan biaya dalam mengurus izin usaha PMSE ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempermudah dan mempercepat segala pengurusan izin usaha. Ditambah e-commerce ini terkait dengan ekspor.

Di samping tanpa pungutan, kemudahan izin usaha ini juga diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, pengurusan izin usaha tidak harus datang ke kantor pemerintahan.

Berdasarkan aturan tersebut, Kementerian Perdagangan lantas mengimbau seluruh pelaku usaha online untuk segera mendaftar ulang. Pelaku usaha besar seperti marketplace hanya perlu menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan bagi pelaku usaha perorangan hanya cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga :   Pendapatan dan Laba Pegadaian Naik di Atas 30% Berkat Emas di 2019

Sementara, pelaku usaha online yang belum memiliki izin sama sekali persyaratannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Agus berjanji Permendagnya akan segera terbit dalam waktu dekat. Dia juga menganjurkan masyarakat agar segera melaporkan apabila ada pihak-pihak yang mempersulit pendaftaran izin usaha online.

“Apabila ada kesulitan dengan oknum tolong dilaporkan. (Sanksinya) itu kan sudah ada aturannya dalam KUHP dan sebagainya, ada aturan tersendiri dan itu bagian dari sanksi dan aturannya,” kata Agus.

Keberadaan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dimaksudkan untuk menghindari diskriminasi antara pelaku usaha offline dan online. Juga kesetaraan untuk pelaku usaha luar negeri dan dalam negeri.

Aturan ini diharapkan bisa menumbuhkan kepercayaan konsumen akan pasar berplatform online dengan menitikberatkan regulasi pada kepastian berusaha, perlakuan yang seimbang antara pelaku usaha dan perlindungan konsumen.

Leave a reply

Iconomics