Minat Terhadap Securities Crowdfunding Tinggi, Dana yang Dihimpun Sudah Mencapai Rp507 Miliar

0
1340

Para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia kini sudah memiliki akses pada pendanaan di pasar modal melalui securities crowdfunding (SCF) atau urun dana berbasis teknologi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masyarakat investor di Indonesia cukup antusias ikut urun dana melalui mekanisme SCF ini.

Kegiatan urun dana berbasis teknologi di Indonesia secara legal sudah mulai dilakukan sejak tahun 2018 setelah OJK menerbitkan POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowd Funding/ECF.

Setelah dievaluasi, kemudian OJK menerbitkan POJK Nomor 57 tahun 2020. Perubahan ketentuan ini bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, namun sekarang juga meliputi badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi. Selain itu, POJK 57 tersebut juga memperluas jenis Efek, dari sebelumnya hanya berupa saham, namun sekarang diperluas dengan memasukkan Efek berupa Obligasi dan Sukuk.

Djustini Septiana, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK menjelaskan dalam kegiatan urun dana berbasis teknologi ini OJK hanya memberikan izin dan mengawasi penyelenggara atau platform yang memfasilitasi kegiatan urun dana tersebut. Sedangkan penerbit (issuer) dan inevestor mendaftar melalui penyelenggara atau platform.

Baca Juga :   Disanksi OJK, Indosaku Bersuara

Djustini mengungkapkan per 3 Juni 2022, jumlah penyelenggara SCF sebanyak 10 penyelenggara, meningkat dari hanya 2 pada tahun 2018. Penerbit juga mengalami pertumbuhan yang pesat, dari hanya 14 pada tahun 2018 menjadi 237 per 3 Juni 2022.

Sumber: Paparan OJK

Minat masyarakat untuk menjadi investor dalam kegiatan urun dana ini juga terbilang tinggi. Pada tahun 2018, jumlah investor urun dana ini sebanyak 1.380 investor, meningkat tajam menjadi 111.351 investor per 3 Juni 2022.

“Ini peningkatan yang luar biasa. Artinya, banyak sekali masyarakat yang berkeinginan ikut membantu UMKM ini. Namun mungkin selama ini belum ada medianya. Makanya OJK berinisiatif untuk menerbitkan ketentuan securities crowdfunding,” ujar Djustini dalam acara media briefing, Selasa (14/6).

Sejalan dengan peningkatan jumlah penyelenggara, penerbit dan investor, jumlah dana yang berhasil dikumpulkan melalui securities crowdfunding ini pun meningkat tajam. Pada tahun 2018, baru sebanyak Rp6,47 miliar, menjadi Rp507,20 miliar per 3 Juni 2022.

Berikut adalah 10 penyelenggara SCF yang sudah mendapat izin dari OJK dan jumlah dana yang berhasil dihimpun melalui platform mereka:

Baca Juga :   Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan untuk Asuransi dan Reasuransi Diperpanjang

1. PT Santara Daya Inspiratama (Santara): Rp 147,85 miliar
2. PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare): Rp 103,95 miliar
3. PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana): Rp 54,19 miliar
4. PT Numex Teknologi Indonesia (LandX): Rp 185,86 miliar
5. Dana Saham Bersama (Dana Saham): Rp 2 miliar
6. PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ): Rp 12,26 miliar
7. PT Dana Investasi Bersama (FundEX): Rp 1,07 miliar.
8. PT Likuid Jaya Pratama (Ekuid): 0
9. PT LBS Urun Dana (LBS Urun Dana): 0
10. PT Dana Rintis Indonesia (Udana): 0

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics