Komisi XI DPR Serap Aspirasi Pelaku Usaha Koperasi untuk Masukan di RUU PPSK

0
352
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi XI DPR menyerap aspirasi pelaku usaha koperasi simpan pinjam (KSP) sebagai bahan masukan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam RUU ini, ada rencana memasukkan kegiatan KSP tergolong sektor jasa keuangan.

“Perkembangan RUU PPSK sedang dalam tahap penyusunan ulang karena ada banyak perkembangan, yang mempertimbangkan cara pandang adanya kegiatan koperasi dengan sistem close loop dan open loop,” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.F.P mengatakan, pihaknya memiliki niat yang sama dengan para para pelaku KSP yakni untuk melindungi dan membawa kesejahteraan masyarakat Indonesia. Koperasi dengan sistem close loop sebagai koperasi yang bermain di darat, sedangkan koperasi yang memakai sistem open loop atau menghimpun dana dari luar anggota disebut sebagai koperasi yang bermain di laut.

“Kita tidak ingin rakyat kita ada yang main di pantai terseret arus masuk ke laut, tenggelam, kita tidak bisa menyelamatkan. Tugas kami di sini adalah bagaimana melindungi hal-hal tersebut. Bahwa ada dispute, ada bias, ada penafsiran di antara pelaku-pelaku koperasi, itu pasti,” ujar Dolfie.

Baca Juga :   Direktur Allianz Life Indonesia Hadiri Program Vaksinasi Covid-19 IKNB bersama OJK

Kendati demikian, kata Dolfie, pihaknya sepenuhnya mendukung koperasi dengan sistem close loop. Namun, jika terdapat regulasi yang memberikan ruang, maka Komisi XI akan menjaga agar koperasi dengan sistem open loop tidak menyebabkan kerugian bagi masyarakat Indonesia.

“Karena kita tahu di laut itu banyak gelombang, ada ikan hiu lagi. Ada macam-macam di laut itu yang tidak kelihatan. Semoga nanti kita dengan pemerintah, kita menunggu DIM pemerintah, dan DIM pemerintah sudah lebih solid menampung aspirasi bapak ibu sekalian,” kata Dolfie.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari mengatakan, beberapa pengaturan usaha simpan pinjam yang disusun berdasarkan masukan dan aspirasi yang dihimpun dari gerakan koperasi Indonesia. Pengaturan yang terdapat dalam RUU PPSK terkait OJK, dinilai ikut campur dalam tata kelola sektor keuangan koperasi pada usaha simpan pinjam.

Selain itu, kata Sri, keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam juga dinilai tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan regulasi di sektor usaha keuangan koperasi, serta merusak prinsip dan nilai usaha simpan pinjam koperasi. Karena itu, pengaturan usaha simpan pinjam koperasi menjadi domain pemerintah yang dalam hal ini yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), bukan kewenangan dari OJK.

Baca Juga :   Anggota Komisi VII Ini Minta Menteri ESDM Jelaskan soal Tambang Batu Bara di Lahat

Masih kata Sri, pemberian ruang bagi KSP untuk masuk dalam lembaga keuangan mikro melalui pendirian bentuk badan hukum koperasi tidak sesuai dengan nilai dan prinsip sektor keuangan koperasi yang dilembagakan sebagai KSP, dan rentan memunculkan kontroversi di tingkat masyarakat.

“Karena itu pasal yang mengatur peran koperasi dalam lembaga keuangan mikro sebagai lembaga jasa keuangan yang melayani masyarakat perlu dicabut,” kata Sri.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics