RUU TPKS Diharapkan Bisa Lindungi Saksi dan Mencegah Kekerasan Seksual
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu mengakomodir perlindungan terhadap saksi yang mengungkap suatu tindak kekerasan. Soalnya saksi terkadang tidak mau bersaksi karena sering mendapat ancaman.
“Pelaku itu melakukan ancaman kekerasan yang lebih dahsyat lagi. Ini persoalan yang tentunya kami juga perlu mendapatkan masukan,” kata Firman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/3).
Menurut Firman, pembahasan RUU TPKS merupakan suatu kebutuhan yang mendesak meski membutuhkan sikap dan ketelitian. Apalagi persoalan yang terdapat dalam tindak kekerasan seksual memiliki kompleksitas yang luas.
“Saya pernah pernah mendapat suatu keluhan daripada masyarakat dan waktu itu kami juga mencoba melakukan interogasi. Itu dia, menyampaikan kadang-kadang terbentur sulitnya untuk mendapatkan saksi. Ini yang sangat sulit,” ujar Firman.
Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat menampung seluruh masalah-masalah yang menyangkut dengan tindak pidana kekerasan seksual. Dengan demikian, negara dapat memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi korban maupun saksi.
“Mudah-mudahan dengan adanya UU ini apa yang diharapkan masyarakat terhadap pencegahan tindak pidana kekerasan seksual maupun kalau terjadi (pelecehan seksual) kita akan lakukan penyidikan termasuk rehabilitasi korban, memberikan hak-hak kepada korban, itu jelas lebih jelas lagi,” kata Nurdin.
Nurdin karena itu berharap, RUU TPKS dapat menjadi jawaban atas kegelisahan masyarakat terutama para kaum perempuan dan anak yang selama ini rentan terhadap tindak kekerasan seksual. “Jadi, diharapkan ini akan melengkapi UU yang sudah ada, terhadap apa yang terjadi di masyarakat seperti yang sekarang ini,” kata Nurdin.