Komisi VIII Akan Kaji dan Dalami Setiap Komponen BPIH 2023

0
216
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi VIII DPR akan mengkaji terlebih dahulu apa saja faktor-faktor yang menentukan besaran penyelenggaraan ibadah haji. Untuk sementara ini, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang diusulkan Kementerian Agama sekitar Rp 69.193.733,60.

“Insya Allah, apapun keputusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jemaah haji,” kata anggota Komisi VIII Luqman Hakim dalam keterangan resminya, Jumat (20/1).

Luqman mengatakan, kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah, tidak boleh melebihi Rp 55 juta. Idealnya kenaikan biaya ibadah haji harus mencapai 70% yang terdiri atas 30% ditanggung Jemaah dan sisanya subsidi nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kenaikan biaya haji 2023 yang ditanggung tiap jemaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta. Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah,” ujar Luqman.

Pada tahun lalu, kata Luqman, subsidi dana manfaat yang digelontorkan BPKH terlalu besar yakni senilai Rp 60 jutaan untuk tiap jemaah. Besarnya alokasi subsidi itu karena Arab Saudi menaikkan biaya kegiatan haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah secara mendadak.

Baca Juga :   Partai Nasdem dan PDI Perjuangan Nilai Hak Angket untuk Pemilu 2024 Merupakan Hak Konstitusional

Berkaca dari pengalaman itu, kata Luqman, Komisi VIII ingin mempertimbangkan secara matang dana yang harus dikeluarkan jemaah haji Indonesia. Pertimbangan itu juga merupakan upaya untuk mencegah agar dana haji yang dikelola BPKH tidak terkuras hanya untuk memberikan subsidi biaya haji.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya akan memastikan lagi rincian biaya penyelenggaraan haji 2023 dalam rapat panitia kerja (panja). Komisi VIII akan memastikan beberapa nilai kontrak pemondokan, transportasi udara, konsumsi, dan berbagai komponen pokok lainnya.

“Apakah ada yang bisa dilakukan efisiensi, apakah nilai yang dicantumkan rasional atau tidak, dan lain sebagainya,” kata Ace.

Menurut Ace, Komisi VIII juga akan meninjau ke lapangan dan mendalami setiap komponen biaya haji yang diusulkan pemerintah. “Harus ada penjelasan yang rasional terkait dengan usulan tersebut. Kami memahami jika memang diperlukan adanya penyesuaian dari harga komponen pembiayaan haji tahun ini,” kata Ace.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH sebesar Rp 69.193.733,60 untuk 2023. Total biaya tersebut, kata Yaqut, merupakan 70% dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909,11. Biaya perjalanan ibadah haji tahun ini,  juga mengalami kenaikan sebesar Rp 514.888,02 atau sebesar Rp 98.379.021,09.

Baca Juga :   DPR Siap Laksanakan Putusan MK soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

BPIH 2023, kata Yaqut, terdiri atas BPIH Rp 69.193.734,00 atau sebesar 70%, dan nilai manfaat Rp 29.700.175,11 atau 30%. Adapun komponen yang dibebankan kepada jemaah meliputi biaya penerbangan pulang-pergi ke Arab Saudi Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah sebesar Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, Visa Rp 1.224.000,00, dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga BPKH tidak tergerus. Jadi dana manfaat dikurangi tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” kata Yaqut.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics