Komisi VI Harap Rencana IPO Palm Co Perkuat Pemenuhan Migor Dalam Negeri

0
245
Reporter: Rommy Yudhistira

Rencana PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebagai holding melakukan penawaran saham perdana (IPO) terhadap sub-holding Palm Co dinilai harus mampu memperkuat pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Karena itu, UUD 1945 khususnya Pasal 33 harus menjadi dasar dalam pelaksanaan IPO itu.

Anggota Komisi VI DPR Amin AK. mengatakan, investasi yang nantinya masuk, harus benar-benar dapat mendorong peningkatan produksi (minyak goreng). Juga memaksimalkan nilai yang dihasilkan  PTPN, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari IPO Palm Co.

Meski demikian, kata Amin, pihaknya mengingatkan PTPN dan Palm Co atas situasi pasar global yang dinilai bisa mempengaruhi ketertarikan para investor. Pertama, ancaman resesi global dan peningkatan produksi crude palm oil (CPO) yang dilakukan Indonesia dan Malaysia sebagai produsen utama dunia bisa menurunkan harga minyak sawit dunia.

Selanjutnya, kata Amin, Palm Co juga perlu memenuhi persyaratan industri ramah lingkungan yang diminta negara-negara Eropa untuk memastikan keberlanjutan bisnis CPO beserta turunannya. “Sertifikat bebas deforestasi juga bisa dipenuhi, sehingga Palm Co sebagai anak usaha badan usaha milik negara (BUMN) bisa menjadi teladan bagi (perusahaan) yang lainnya,” tutur Amin.

Baca Juga :   BRIN dan BMKG Berbeda, Anggota Komisi V: Harus Satu Pintu soal Info Cuaca Ekstrem

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury mengatakan, pemerintah akan melakukan IPO terhadap 4 perusahaan BUMN yang terdiri atas PT Pertamina Geothermal Energy, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan Palm Co.

Rencananya, kata Pahala, pemerintah akan melepas 10% hingga 20% saham Palm Co. Kendati demikian, Pahala belum dapat memastikan besaran dana yang diinginkan dari adanya rencana IPO tersebut.

“Kami paparkan dalam kesempatan ini berbagai corporate action, termasuk penawaran saham kepada publik khususnya dalam mendukung ketahanan energi dan ketahanan pangan,” kata Pahala.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, pihaknya berencana mendalami lebih lanjut mengenai rencana aksi korporasi tersebut. Itu sebabnya, sebelum Desember 2022 ini berakhir, Pertamina Hulu Energi dan Geothermal menggelar focus group discussion (FGD).

“Kalau yang pupuk dan PTPN (holding perkebunan) saya kira bisa ke Januari (2023). Ini yang saya harapkan koordinasikan dengan Kementerian BUMN dan sekretariat (DPR) untuk mengundang FGD supaya kita lebih bisa blak-blakan,” kata Aria.

Leave a reply

Iconomics